Senin, 18 Mei 2026

INFOGRAFIS Sanksi untuk Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

Rabu, 10 Desember 2025 23:19 WIB
Foto #2
SANKSI PEMBERHENTIAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena nekat berangkat umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor. Keputusan itu disampaikan Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Dalam pemeriksaan, Mirwan disebut nekat berangkat umrah karena terikat nazar pribadi. Padahal, izin keberangkatan telah ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/BAYU PRIADI
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer BAYU PRIADI
Byline Title STF
Category POL
Date Created 20251210
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR

Berita Terkait