Jumat, 5 Juni 2026

Bupati Aceh Selatan Bernasib Sama dengan Bupati Indramayu: ke Luar Negeri Tanpa Izin, Magang 3 Bulan

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mendapat sanksi karena pergi umrah bersama istri tanpa izin dari gubernur Aceh.

Tayang:
Penulis: Erik S
HO/IST/Diskominfo Kabupaten Indramayu/Serambinews.com/HO
Kolase foto Bupati Indramayu, Lucky Hakim dan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Kedua bupati mendapat sanksi magang 3 bulang di Kementerian Dalam Negeri karena ke luar negeri tanpa izin. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bernasib sama dengan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang mendapat sanksi magang tiga bulan di Kemendagri.
  • Lucky Hakim mendapat sanksi karena berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin.
  • Mirwan MS meninggalkan Aceh pergi umrah bersama istri tanpa izin gubernur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Bupati Aceh Selatan Mirwan MS bernasib sama dengan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang mendapat sanksi magang tiga bulan di Kemendagri.

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mendapat sanksi karena pergi umrah bersama istri tanpa izin dari gubernur Aceh.

Padahal, Aceh Selatan termasuk wilayah yang terkena banjir bandang dan tanah longsor.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Jatuhkan Sanksi Pemberhentian 3 Bulan kepada Bupati Aceh Selatan

Sementara Lucky Hakim mendapat sanksi karena berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin.

Lucky Hakim berlibur ke Jepang bersama keluarga di momen cuti bersama Idulfitri awal April lalu.

Lucky mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait dengan aturan yang mengatur kalau kepala daerah tidak memiliki waktu libur maupun cuti.

Jikapun ingin berpergian, kepala daerah harus mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri RI hingga Presiden RI.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memuat aturan kalau setiap kepala daerah tidak boleh pergi keluar negeri tanpa memperoleh izin.

Adapun izin yang dimaksud yakni berjenjang, apabila seorang Gubernur atau Wakil Gubernur maka harus izin Menteri Dalam Negeri dan disetujui Presiden RI, apabila Bupati-wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota harus izin Gubernur dan disetujui Menteri Dalam Negeri RI. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan magang tersebut dalam bentuk pendalaman soal tata kelola pemerintahan.

Bima menuturkan Lucky Hakim wajib hadir di Kantor Kemendagri setidaknya sehari dalam sepekan.

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Bima Arya, Selasa (22/4/2025).

Dia menjelaskan bahwa magang ini tidak bisa diwakilkan sehingga Lucky Hakim harus hadir secara langsung ke Kemendagri.

Baca juga: Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan oleh Kemendagri Dinilai Sesuai Aturan, Ini Alasannya

"Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Lapang Dada

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan bahwa menerima sanksi dengan lapang dada.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved