Jumat, 10 April 2026

Larangan Rokok Bagi Usia di Bawah 18 Tahun

Kamis, 1 Desember 2016 22:51 WIB
Foto #1
Direktur Penjualan PT HM Sampoerna Tbk Ivan Cahyadi (kanan) dan Director Corporate Affairs Troy Modlin (tengah), secara simbolis menyerahkan tanda larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun kepada Pengelola TwelveMart Sobri, di Jakarta, Rabu (30/11/2016). Sampoerna memperkuat komitmen untuk mencegah akses penjualan rokok kepada anak-anak dibawah usia 18 tahun dengan melakukan kerjasama dengan para mitra dagang tingkat ritel independen (minimart), dan saat ini total ritel yang telah bergabung mencapai 32.300 ritel. TRIBUNNEWS/HO
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor Dany Permana
Byline/Fotografer HO
Category FIN
Supp Category Rokok
Date Created 20161130
Credit TRIBUN
Source HO
City Jakarta Pusat
Province Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUN
KOMENTAR