Keterangan KPU Memori Banding Putusan Bawaslu
Jumat, 24 Maret 2023 15:11 WIB
Foto #2
Komisioner KPU August Mellaz (kiri), Komisioner KPU Idham Holik (tengah), dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) saat bersalaman usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait KPU melakukan pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan Bawaslu, di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pernyataan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai adanya mediasi dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar dalam memori banding tambahan yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Warta Kota/YULIANTO
| Editor | |
| Byline/Fotografer | WARTA KOTA/YUL |
| Byline Title | STF |
| Date Created | 20230324 |
| Credit | WARTA KOTA |
| Source | WARTA KOTA |
| Copyright | WARTA KOTA |
Tags
#Komisioner KPU Mochammad Afifuddin
#Komisioner KPU Idham Holik
#KPU Memori Banding Putusan Bawaslu
FOTO TERKAIT
KOMENTAR