Selasa, 5 Mei 2026

Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Tujuh Terdakwa Korupsi

Senin, 7 Januari 2019 21:20 WIB
Dua dari tiga terdakwa karyawan Bank Mandiri Surya Beruna Semenguk, Teguh Kartika Wibowo, dan Frans Eduard Zandstra melakukan sujud syukur seusai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (7/1/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis bebas Surya, Teguh, dan dan Frans. Demikian juga empat terdakwa lainnya, yakni dua karyawan Bank Mandiri Totok Suharto dan Poerwintono serta Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Rony Tedi dan setafnya Juventius dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja dari Bank Mandiri secara bertahap senilai Rp 1,1 triliun. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Editor
Byline/Fotografer GANI KURNIAWAN
Byline Title STF
Date Created 20190107
Credit TRIBUN JABAR
Source TRIBUN JABAR
KOMENTAR