Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Tujuh Terdakwa Korupsi
Senin, 7 Januari 2019 21:20 WIB
Foto #4
Dua terdakwa karyawan Bank Mandiri Totok Suharto dan Poerwintono menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (7/1/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis bebas Totok dan dan Poerwintono. Demikian juga lima terdakwa lainnya, yakni tiga karyawan Bank Mandiri Surya Beruna Semenguk, Teguh Kartika Wibowo, dan Frans Eduard Zandstra sertax, Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Rony Tedi dan setafnya Juventius dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja dari Bank Mandiri secara bertahap senilai Rp 1,1 triliun. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
| Editor | Bian Harnansa |
| Byline/Fotografer | GANI KURNIAWAN |
| Byline Title | STF |
| Date Created | 20190107 |
| Credit | TRIBUN JABAR |
| Source | TRIBUN JABAR |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR