Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Bebas Tujuh Terdakwa Korupsi
Senin, 7 Januari 2019 21:21 WIB
Foto #5
Terdakwa Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Rony Tedi beserta setafnya Juventius menyimak putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (7/1/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis bebas Rony Tedi dan Juventius. Demikian juga lima terdakwa lainnya, yakni lima karyawan Bank Mandiri Totok Suharto, Poerwintono, Surya Beruna Semenguk, Teguh Kartika Wibowo, dan Frans Eduard Zandstra sertax dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemberian kredit investasi dan modal kerja dari Bank Mandiri secara bertahap senilai Rp 1,1 triliun. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
| Editor | Bian Harnansa |
| Byline/Fotografer | GANI KURNIAWAN |
| Byline Title | STF |
| Date Created | 20190107 |
| Credit | TRIBUN JABAR |
| Source | TRIBUN JABAR |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR