Selasa, 12 Mei 2026

Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Iuran Tapera

Kamis, 30 Mei 2024 10:29 WIB
Foto #1
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 akan mewajibkan pekerja yang berpenghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang iurannya dipotong dari 2,5 persen gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. Tribunnews/Jeprima
Editor
Byline/Fotografer JEPRIMA
Byline Title STF
Category FIN
Supp Category Bisnis
Date Created 20240529
Credit Tribunnews
Source Tribunnews
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright copyright
KOMENTAR

Berita Terkait