Sabtu, 9 Agustus 2025

Mengintip Sembilan Bagian Pakaian Ninja dan Fungsinya

Baju ninja sebenarnya terdiri dari sembilan partikel (bagian), mulai dari penutup kepala sampai penutup kaki

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Bagian-bagian baju Ninja di Museum Ninja Iga, perfektur Mie Jepang. 

Bagian dalam baju ninja juga memiliki kantong-kantong untuk diisi dengan berbagai persenjataan ninja, mulai shuriken, gas asap, peralatan kecil tajam mematikan yang lain, sampai dengan racun.

Pada hakekatnya baju ninja ini sebagai baju para petani biasa di Jepang. Baju petani dimodifikasi sedikit menjadi baju ninja dengan maksud, untuk memudahkan berganti baju, mengalihkan penyamaran, bisa mendadak menjadi petani dan mendadak menjadi ninja dengan mudah.

Baju depan belakang pun seringkali juga dibuat berbeda praktis untuk memudahkan penyamaran. Saat di balik baju tersebut bisa saja seperti gembel, pengemis sehingga orang tidak sadar sebenarnya yang dihadapinya adalah ninja.
Tapi bagi seorang samurai atau kesatria Jepang biasanya langsung meneliti keseluruhan bagian manusia tersebut terutama bagian kaki, akan makan waktu mengganti penampilan kaki, jadi seringkali penampilan kaki masih tetap dengan seragam ninja dan sepatu ninja, tetapi baju ke atas seolah orang biasa, gembel atau petani dan sebagainya.

Meskipun demikian kecepatan seorang ninja sudah terbiasa untuk mengganti keseluruhan peralatan tubuhnya sehingga bagian kaki dan tangan dengan seragam ninja bisa segera dilepas dan diganti dengan peralatan atau seragam samaran lain misal sebagai gembel atau pengemis.

Dengan demikian penggunaan baju ninja sebenarnya tak bisa sembarangan. Susunan penggunaan pakaian sudah terstruktur dan tersistem dengan baik. Pembentukan seragam itu juga ada maksudnya agar mudah dilepas dan cepat mengubah samaran ninja yang bersangkutan menjadi orang biasa.

Tags
Ninja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan