Rabu, 8 April 2026

Berapa negara yang masih menerapkan hukuman mati di dunia?

Jumlah negara yang menghapus hukuman mati terus meningkat, sekitar 170 negara saat ini menurut Sekjen PBB. Bagaimana Indonesia?

Klaim: Sekitar 170 negara telah menghapus hukuman mati atau menerapkan moratorium -menangguhkan pelaksanaannya.

Fakta: Menurut Amnesty International, pada tahun 2017 lalu, yang telah menghapus hukuman mati dalam hukum atau praktik, ada 142 negara.

Short presentational grey line
BBC

Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menandai Hari Internasional Menentang Hukuman Mati dengan memuji upaya negara-negara yang mengakhiri praktik tersebut.

Dia mengatakan, "170 negara telah menghapus hukuman mati atau memberlakukan moratorium atas pelaksanaannya."

Moratorium adalah kesepakatan untuk menangguhkan suatu kebijakan atau pelaksanaan.

Jadi, apakah dia benar?

Laporan Sekjen PBB tentang hukuman mati yang disampaikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada bulan September lalu menyebut bahwa "sekitar 170 negara telah menghapuskan atau memberlakukan moratorium hukuman mati baik secara hukum atau dalam praktek, atau telah menangguhkan hukuman mati sejak lebih dari 10 tahun."

eksekusi 2017
BBC

PBB memiliki 193 anggota, maka ini berarti masih ada 23 negara yang melakukan setidaknya satu eksekusi dalam satu dekade terakhir.

Menurut PBB, angka-angka itu disusun dari informasi yang diberikan oleh negara-negara anggota serta lembaga masyarakat sipil.

Namun, Amnesty mengatakan bahwa yang telah menghapuskan hukuman mati secara hukum atau praktik itu jumlahnya 142 dan bahwa dalam lima tahun terakhir ini ada 33 negara yang melakukan setidaknya satu eksekusi.

Amnesty mendasarkan statistiknya pada angka resmi, laporan media dan informasi yang disampaikan dari individu yang dijatuhi hukuman mati serta keluarga dan perwakilan mereka.

Ada empat negara yang melaksanakan 84% ​​eksekusi dunia pada 2017 (Arab Saudi, Irak, Pakistan, dan Iran). Itu tidak termasuk Cina, karena statistik adalah rahasia negara. Amnesty memperkirakan bahwa Cina melakukan ribuan eksekusi setiap tahunnya.


Menurut Amnesty terdapat:

  • 106 negara dengan sistem hukum dan konstitusi yang melarang hukuman mati
  • 7 negara yang memberlakukan hukuman mati hanya untuk kejahatan serius dalam keadaan luar biasa, seperti dalam masa perang
  • 29 negara yang dengan hukuman mati dalam sistem hukum, tetapi tidak mengeksekusi siapa pun selama setidaknya 10 tahun, dan memiliki kebijakan atau komitmen yang lebih formal untuk tidak melakukan eksekusi
  • 56 negara yang mempertahankan hukuman mati dalam hukum dan melakukan eksekusi, atau belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang untuk tidak mengeksekusi

(Amnesty memasukkan lima negara non-anggota PBB).


Sumber: BBC Indonesia
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved