Berapa negara yang masih menerapkan hukuman mati di dunia?
Jumlah negara yang menghapus hukuman mati terus meningkat, sekitar 170 negara saat ini menurut Sekjen PBB. Bagaimana Indonesia?
Amnesty mencatat bahwa pada tahun 2017 setidaknya terjadi 2.591 hukuman mati di 53 negara. Tetapi dalam beberapa kasus, vonis mati itu mendapat keringanan, di negara-negara yang enggan untuk melaksanakan hukuman mati.
Pemerintah Malaysia menindak-lanjuti pernyataan sekjen PBB dengan pengumuman bahwa mereka berniat menghapus hukuman mati.
Sekitar 1.200 orang diperkirakan sudah divonis mati di Malaysia, sebagai hukuman untuk pembunuhan, perdagangan narkoba dan pengkhianatan. Parlemen akan mempertimbangkan RUU baru ini pada sesi sidang mendatang.
Sebelumnya, Guinea dan Mongolia mengakhiri hukuman mati pada 2017. Presiden Gambia Adama Barrow awal tahun ini mengumumkan penangguhan hukuman mati. The Guardian melaporkan bahwa hukuman mati terakhir dilaksanakan di Gambia pada tahun 2012.
- Presiden Trump usulkan hukuman mati bagi pengedar narkoba
- Bergabung dengan ISIS, 15 perempuan Turki dijatuhi hukuman mati
- Eksekusi hukuman mati ditunda karena terpidana menderita kanker
Pada bulan Juni, parlemen Burkina Faso mengesahkan hukum pidana baru yang menghapuskan hukuman mati. Pada akhir tahun 2017 ada 20 negara di Afrika Sub-Sahara yang telah menghapus hukuman mati, menurut Amnesty.
Tahun lalu, AS melaksanakan 23 hukuman mati. Namun sejumlah negara bagian telah menghapuskan hukuman mati.
Pada Oktober 2018 ini Washington menjadi negara bagian ke-20 yang melarang hukuman mati. Mahkamah Agung negara bagian itu menemukan bahwa hukuman di sana diterapkan dengan cara 'sewenang-wenang dan bias secara rasial'.
Jumlah negara yang secara resmi menghapuskan hukuman mati terus meningkat, dari 48 pada tahun 1991 menjadi 106 pada tahun 2017. Dalam beberapa tahun terakhir jumlah negara yang melakukan eksekusi juga menurun secara bertahap.
Indonesia termasuk negara yang melakukan eksekusi antara 2013 dan 2017:
Karena konflik yang sedang berlangsung di Libya dan Suriah, Amnesty International tidak dapat memastikan apakah eksekusi mati dilakukan di kedua negara itu.
Namun Indonesia termasuk satu dari sedikit negara yang masih melakukan hukuman mati, khususnya untuk kasus-kasus narkoba.
Negara-negara yang melakukan eksekusi selama lima tahun terakhir itu adalah:
Afghanistan, Bahrain, Bangladesh, Belarusia, Botswana, Chad, Cina, Mesir, Guinea Khatulistiwa, India, Indonesia, Iran, Irak, Jepang, Yordania, Kuwait, Malaysia, Nigeria, Korea Utara, Oman, Pakistan, Palestina, Arab Saudi, Singapura, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Taiwan, Thailand, Uni Emirat Arab, AS, Vietnam dan Yaman.
21 negara dengan sistem hukuman mati namun tak melakukan eksekusi pada 2013-2017: