Penembakan masjid Selandia Baru: Terdakwa protes 'cara dirinya diperlakukan' di penjara
Terdakwa kasus penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 50 orang, telah mengajukan protes terkait cara dirinya
Terdakwa kasus penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, yang menewaskan 50 orang, telah mengajukan protes terkait cara dirinya diperlakukan di penjara.
Brenton Tarrant, warga Australia berusia 28 tahun, telah didakwa dengan satu pembunuhan dan diperkirakan bakal menghadapi dakwaan lanjutan.
- Dukungan warga Selandia Baru setelah serangan masjid: 'Kita tak takut lagi'
- ‘Aksi, kepedulian, dan persatuan’: Apakah gaya kepemimpinan PM Selandia Baru Jacinda Ardern merupakan penyeimbang baru bagi perpecahan politik?
- Selandia Baru siarkan azan dalam Jumatan pertama setelah penembakan Christchurch
Sebuah sumber mengatakan kepada situs berita Stuff bahwa sang terdakwa mengklaim dirinya tidak diperkenankan menerima tamu dan berbicara melalui telepon.
Pria itu kini mendekam di sel isolasi Penjara Paremoremo yang terletak di Auckland dan dianggap sebagai bui paling keras di Selandia Baru.
Apa protes terdakwa?
Sang terdakwa dikirim ke Penjara Paremoremo begitu sesi sidang pertamanya rampung di Christchurch pada 16 Maret, sehari setelah serangan.
Stuff menyebutkan sang terdakwa mengajukan protes kepada Departemen Pemasyarakatan bahwa dirinya tidak mendapat hak-hak mendasar, terutama panggilan ponsel dan bertemu pengunjung.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, seorang tahanan berhak menerima satu tamu per pekan selama sedikitnya 30 menit.
Tahanan juga berhak berbicara melalui ponsel paling tidak satu kali per pekan. Selain itu, tahanan berhak mendapat makan dan minum yang cukup, tempat tidur, layanan kesehatan, dan olah raga.
Bagaimana tanggapan aparat?
Sumber Departemen Pemasyarakatan mengatakan kepada Stuff: "Dia diawasi secara konstan dan diisolasi. Dia tidak menerima hak mendasar yang biasanya diberikan. Jadi tidak ada pembicaraan ponsel dan tidak ada pengunjung."
Menurut laman Departemen Pemasyaratan, "tahanan punya hak diperlakukan manusiawi, dengan hormat, dan bermartabat selama di penjara".
Akan tetapi, departemen yang bersangkutan dapat menerapkan pembatasan hak dalam situasi tertentu.
- Serangan masjid di Selandia Baru: Tokoh Sayap Kanan Austria 'menerima sumbangan' dari tersangka teror
- Penembakan masjid di Selandia Baru: Tanda kebangkitan ancaman baru dari kelompok ekstrem kanan
- Serangan masjid di Selandia Baru, Jacinda Ardern: 'Pelaku belajar ideologinya di tempat lain'
- Cerita mahasiswa Indonesia meloloskan diri dari penembakan di masjid Selandia Baru: 'Allah mengarahkan saya'
Disebutkan, hak bisa dibatasi jika tahanan dipisahkan "atas tujuan keamanan, ketertiban, keselamatan, atau demi tujuan melindungi tahanan".
Hal ini juga bisa diterima jika keamanan penjara, atau keamanan orang lain, terancam.
Apa yang diterapkan terhadap sang terdakwa?
Juru bicara Departemen Pemasyarakatan mengonfirmasi kepada media Selandia Baru bahwa sang tahanan tidak punya akses kepada media atau pengunjung.