Unjuk rasa Hong Kong: 'Lebih satu juta orang' menentang undang-undang ekstradisi ke China
Penyelenggara unjuk rasa antipemerintah di Hong Kong mengatakan lebih dari satu juta orang mengikuti demonstrasi yang ditujukan untuk menentang
Pemerintah mengatakan keputusan akhir apakah seseorang akan diekstradisi atau tidak, berada di tangan pengadilan Hong Kong.

Tidak ada aturan umum, dan semuanya diputuskan kasus per kasus.
Hong Kong selama beberapa puluh tahun menjadi bagian Inggris dan diserahkan ke China pada 1997.
Sebagai bekas koloni Inggris, Hong Kong dikenal sebagai daerah semiotonom "satu negara, dua sistem".
Hong Kong memiliki sistem hukum tersedia dan warga di sini menikmati kebebasan yang tidak didapat di China daratan.
Hong Kong memiliki perjanjian ekstradisi dengan 20 negara, termasuk Amerika Serikat dan Inggris, namun tak ada perjanjian serupa dengan China daratan, meski perundingan ekstradisi dengan Beijing sudah dilakukan dalam dua dasawarsa terakhir.
Beberapa pihak mengatakan tidak adanya kesepakatan dengan Beijing disebabkan oleh lemahnya perlindungan hukum terhadap terdakwa di China daratan.