Kamis, 4 September 2025

Unjuk rasa Hong Kong: Lima hal yang perlu Anda ketahui tentang protes menentang RUU ekstradisi ke China

Bentrokan terjadi usai demonstrasi menentang rancangan undang-undang ekstradisi ke China yang dipandang mengancam kubu oposisi di Hong Kong.

Para pejabat Taiwan telah meminta bantuan dari otoritas Hong Kong untuk mengekstradisi pria itu, tetapi para pejabat Hong Kong mengatakan mereka tidak dapat mematuhinya karena kurangnya perjanjian ekstradisi dengan Taiwan.

Tetapi pemerintah Taiwan mengatakan tidak akan berupaya mengekstradisi tersangka pembunuhan di bawah perubahan yang diusulkan, dan mendesak Hong Kong untuk menangani kasus ini secara terpisah.

Bukankah Hong Kong di bawah pemerintahan China?

Sebagai mantan koloni Inggris, Hong Kong semi-otonom dengan prinsip "satu negara, dua sistem" setelah kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997.

Kota ini memiliki undang-undang sendiri dan penduduknya menikmati kebebasan sipil yang tidak tersedia bagi rekan senegara mereka di China daratan.

Xi Jinping
Getty Images
Di bawah Xi Jinping, Beijing berupaya meningkatkan kontrol atas Hong Kong

Hong Kong telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan 20 negara, termasuk Inggris dan AS, tetapi tidak ada perjanjian seperti itu dengan China daratan meskipun negosiasi sedang berlangsung dalam dua dekade terakhir.

Para pengkritik mengaitkan rancangan undang-undang tersebut dengan perlindungan hukum yang buruk bagi para terdakwa berdasarkan hukum China.

Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan