Kamis, 21 Agustus 2025

Tak Terima Ditilang, Tukang Listrik Ini Padamkan Listrik ke Kantor Polisi, Alasannya Nunggak

Balas dendamnya pada polisi setelah ditilang membuat instansi kepolisian setempat kalang kabut. Yakni dengan memutus aliran listrik selama empat jam.

Editor: Sugiyarto
@goyal_abhei | Twitter
Polisi India B Shubh Kumar memelas agar pengendara motor Hanumantharayudu jangan melakukan aksi serupa 

TRIBUNNEWS.COM - Cerita pengendara yang tidak terima ditilang Polantas sudah menjadi lazim.

Tidak jarang kasus penilangan berujung pada tindakan hukum yang lain.

Namun yang dilakukan seorang tukang listrik (pegawai perusahaan listrik) di Uttar Pradesh ini, sangat tidak lazim.

Balas dendamnya pada polisi setelah ditilang membuat instansi kepolisian setempat kalang kabut.

Yakni dengan memutus aliran listrik selama empat jam.

Semuanya berawal ketika tukang listrik bernama Srinivas didenda Rp 100 ribu karena tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor.

Srinivas dihentikan oleh inspektur Ramesh Chandra di Badi Chapeti karena melanggar peraturan lalu lintas.

Mengaku salah, Srinivas memohon pada polisi untuk memaafkannya untuk yang terakhir kali.

Polisi menolak.

Srinivas dihukum membayar denda Rs 500 (Rp 102 ribu) karena kesalahan itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Ilustrasi
Tak terima ditilang Polantas, tukang listrik balas dendam dengan memadamkan pasokan listrik ke kantor polisi. Ilustrasi polantas tilang pengendara  motor (India Times)

Tapi pria itu tidak terima dan merencanakan sesuatu yang jahat di kepalanya.

Srinivas memutuskan untuk mengumpulkan data semua tagihan listrik yang tertunggak milik kantor polisi.

Dia menemukan bahwa kantor polisi telah mengumpulkan tagihan Rs 6.62.463 (Rp 135 juta) sejak Januari 2016.

Tak hanya itu, dia juga memutuskan pasokan listrik untuk mereka.

"Saya meminta maaf padanya dan meminta untuk bicara dengan bos saya.

Tetapi dia tidak mendengarkan," kata Srinivas seperti yang dikutip dari TOI. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan