Rabu, 15 April 2026

Mantan HRD Salah Transfer ke Rekening 2 Pekerja, Diminta Kembalikan Malah Ditolak

Seorang mantan HRD, tak sengaja telah mengirimkan uang kepada dua mantan pekerjanya. Merasa dapat jackpot, keduanya menolak saat diminta mengembalikan

Penulis: Tiara Shelavie
intisari
Ilustrasi - Seorang mantan HRD, tak sengaja telah mengirimkan uang kepada dua mantan pekerjanya. Merasa dapat jackpot, keduanya menolak saat diminta mengembalikan. 

Seorang mantan HRD, tak sengaja telah mengirimkan uang kepada dua mantan pekerjanya. Merasa dapat jackpot, keduanya menolak saat diminta mengembalikan uang tersebut

TRIBUNNEWS.COM - Dua mantan pekerja pabrik merasa mendapat "jackpot" saat mantan manajer HRD mereka, tak sengaja mentransfer uang ke rekening mereka.

Dua pekerja asal Pahang, Malaysia itu mendapat transferan uang masing-masing RM5,161.48 (sekitar Rp 17 juta) dan RM2,138.08 (sekitar Rp 7 juta).

Uang tersebut dikirimkan ke rekening pribadi mereka.

Baca: Jasa Raharja Klaim sudah Transfer Rp 50 Juta ke Ahli Waris Kecelakaan Ambulans

Baca: Ketika Veronica Koman Bantah Semua Tuduhan Polisi, Termasuk soal Rekening Tak Wajar

Padahal, keduanya telah mengundurkan diri dari perusahaan itu beberapa bulan sebelumnya.

Diberitakan NST, dua pekerja tersebut langsung berniat berbelanja setelah menyadari ada uang masuk ke rekening mereka.

Ilustrasi ATM
Ilustrasi ATM (Freepik.com)

Namun, rencana tersebut gagal.

Sebab, mereka diminta perusahaan untuk mengembalikan uang tersebut.

Akan tetapi, kedua pekerja tersebut menolak memberikan uang yang sudah terlanjur masuk ke rekening mereka.

Baca: Polisi Gadungan Pacari Perempuan di Sleman, Lalu Kuras Rekening Korban dan Jual Motornya

Baca: Polisi: Jumlah Uang Rekening Veronica Koman Tak Wajar, Ini Tanggapan Tersangka Pelanggaran HAM Papua

Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Komersial Penang, Mohd Wazir Mohd Yusof berkata:

"Setelah mentransfer uang tersebut, sang manajer sadar, uang itu terkirim ke mantan pekerja yang sudah berhenti 25 Juli 2019 lalu."

"Perusahaan lalu menghubungi kedua mantan pekerja itu."

"Tapi mereka menolak untuk kooperatif."

"Kami akan bekerja sama dengan institusi keuangan untuk melacak dua orang tersebut."

Ilustrasi ATM
Ilustrasi ATM (Freepik.com)

Mohd Wazir berkata kasus tersebut saat ini sedang diinvestigasi atas kasus pelanggaran kepercayaan berdasarkan Pasal 406 KUHP (Malaysia).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved