Rabu, 3 September 2025

Raja Thailand Pecat Dua Pengawal Kerajaan Karena Dianggap Melakukan Hal Tak Pantas dan Berbuat Zina

Raja Thailand Maha Vajiralongkorn dilaporkan kembali memecat seorang pengawal kerajaan karena dianggap "berbuat zina".

Editor: Adi Suhendi
(Channel News Asia/AFP)
Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Channel News Asia/AFP). 

Lahir di Provinsi Nan di utara Thailand, dia lulus dari Sekolah Perawat Militer, dilatih sebagai pilot, dan mengabdi di unit penjaga raja sebagai jenderal bintang dua.

Penyuka sepeda dan penerbangan yang menghabiskan sebagian besar hidupnya di Jerman, Maha Vajiralongkorn ditetapkan sebagai raja dalam upacara berdurasi tiga hari Mei lalu.

Upacara penobatan itu terjadi beberapa hari setelah Raja Maha Vajiralongkorn mengumumkan dia menikah dengan Suthida Vajiralongkorn na Ayudhya.

Suthida, mantan wakil komandan pengawal raja, merupakan istri keempat sang raja yang sudah mempunyai putra dari pernikahan ketiganya, selain enam anak lain.

Baca: Wakil Ketua Umum Gerindra Jelaskan Alasan Prabowo Terima Posisi Menteri Pertahanan

Raja Thailand dengan gelar Rama X ini baru dikenal publik setelah ayahnya, Raja Bhumibol Adulyadej, wafat pada 2016.

Resmi dinobatkan sebagai penerus Dinasti Chakri awal Mei, Raja Maha Vajiralongkorn tercatat sebagai salah satu pemimpin monarki terkaya dunia.

Kekayaan pribadi Raja Maha, menurut laporan Business Insider, berkisar 30 miliar dollar AS, atau sekitar Rp 428 triliun.

Setidaknya sang raja mempunyai 6.500 hektar tanah di Thailand, 40.000 perjanjian kontrak di seluruh negeri, dengan 17.000 di antaranya berada di ibu kota Bangkok.

Penulis : Ardi Priyatno Utomo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raja Thailand Pecat Pengawal Kerajaan karena Ketahuan "Berzina"" 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raja Thailand Pecat 6 Pejabat Istana karena "Perbuatan Jahat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan