Kamis, 4 September 2025

'Dosa' Mantan Bos Nissan Jepang Carlos Ghosn Bertambah Lagi karena Dianggap Kabur Secara Ilegal

Kaburnya mantan bos Nissan Jepang, Carlos Ghosn tanggal 30 Desember 2019 akan meningkatkan dosa-dosanya karena dianggap kabur secara ilegal.

Editor: Dewi Agustina
Ist
Carlos Ghosn (64) mantan Chairman Nissan Motors. 

Pengacara Junichiro Hironaka, hanya mengatakan kepada wartawan bahwa tidak ada yang perlu dikatakan.

Ghosn didakwa melanggar Undang-Undang Perusahaan (penyalahgunaan khusus).

Dia telah dituduh melanggar Undang-Undang Jasa Keuangan karena mengecilkan total kompensasi eksekutif sekitar 9,1 miliar yen dalam delapan tahun hingga Maret 2018.

Belum diketahui kepastiannya apakah Pengadilan Distrik Tokyo telah memberikan izin atas kepergian Ghosn.

Junichiro Hironaka, pengacara baru Carlos Ghosn Mantan Chairman Nissan Motors
Junichiro Hironaka, pengacara baru Carlos Ghosn Mantan Chairman Nissan Motors (Getty)

Ghosn dikatakan memiliki kewarganegaraan di Lebanon dan menjalankan beberapa perusahaan.

Selain itu Ghosn juga memiliki paspor Brazil dan Perancis.

Tiga warga negara bagi kelahiran 9 Maret 1954 di Kota Porto Velho, Rondônia, Brasil dengan tinggi badam 170 cm.

Baca: Kepala Pelatih Jepang Beberkan Penyebab Ganda Putri Jepang Kerap Takluk dari Wakl Korea

Baca: Deretan Fakta Tahun Baru 2020, Ternyata Menakutkan untuk Anak-anak di Jepang

Lalu bagaimana tindakan pemerintah mendatang menghadapi Ghosn yang jadi buronan Jepang saat ini?

Sumber Tribunnews.com baru-baru ini menceritakan hal yang sangat menarik mengenai kaburnya Ghosn tanggal 30 Desember 2019.

"Yang pasti Ghosn sama sekali tidak bicara apa pun mengenai rencana kaburnya kepada pengacara Jepang saat bertemu terakhir kali tanggal 25 Desember lalu untuk mengucapkan Selamat Natal kepadanya," ungkap sumber tersebut.

Mantan Chairman Nissan Jepang, Carlos Ghosn sedang membawa obor olimpiade di Brazil.
Mantan Chairman Nissan Jepang, Carlos Ghosn sedang membawa obor olimpiade di Brazil. (Foto Asahi)

Ghos memiliki tiga kewarganegaraan, Perancis, Lebanonan dan Brazil.

Ketiga paspor aslinya dipegang oleh pengacara Jepang, sampai Kamis (2/12/2019) masih ada pada pengacaranya tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan