Minggu, 21 September 2025

WNI Diadili di Inggris

Tiga Alasan Sidang Reynhard Sinaga Di Pengadilan Manchester Berlangsung Tertutup

Peter Carey mengungkapkan setidaknya ada tiga alasan sidang untuk Reynhard Sinaga di pengadilan Manchester

TRIBUN/DANY PERMANA
Sejarawan asal Inggris Peter Carey melakukan sesi wawancara dengan tim redaksi Tribunnews di kediamannya di Tangerang Selatan, Sabtu (11/1/2020). Penulis yang mendalami kisah Pangeran Diponegoro tersebut bercerita tentang kehidupan di Inggris pada tim Tribunnews. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus ratusan pria muda di Manchester, Inggris, yang diperkosa oleh pemuda asal Indonesia bernama Reynhard Sinaga ramai diperbincangkan publik Indonesia dan mancanegara.

Kabar tersebut mencuat usai vonis penjara seumur hidup untuknya oleh hakim Suzanne Goddard QC.

Baca: Ketahui Dampak Kesehatan Serius dari Aktivitas Seks Anal

Reynhard Sinaga ditangkap pihak kepolisian pada bulan Juni 2017 dan menjalani sidang pertamanya di pengadilan Manchester pada Mei 2018 lalu.

Diketahui, sidang untuk pria yang sekarang dijuluki "predator seks" ini diketahui berlangsung sebanyak empat kali, namun secara tertutup.

Profesor kelahiran Inggris yang kini menetap di Indonesia, Peter Carey mengungkapkan setidaknya ada tiga alasan sidang untuk Reynhard Sinaga di pengadilan Manchester berjalan secara tertutup.

Menurutnya, apabila persidangan sejak awal sudah diliput awak media, tidak mungkin akan ada sidang kedua, ketiga dan, keempat untuk Rey yang dinilai sah.

"Sebab orang nantinya sudah dibombardir oleh alasan dan opini di media massa yang akan membentuk bagaimana cara mereka menganggap kasus ini, jadi pertama ada empat proses (empat kali persidangan)," katanya lagi.

Alasan kedua yakni proses sidang bagi pelaku tindakan kriminal di Inggris selalu melibatkan 12 orang juri.

Dalam hal ini, ke-12 juri berperan layaknya majelis yang dilibatkan dalam sidang.

Mereka nantinya akan turut menilai jalannya persidangan mulai dari keterangan para saksi hingga barang bukti yang dihadirkan.

Tak hanya itu, para juri juga bicara antara lain apakah dalam kasus ini terdakwa salah atau salah tapi ada keringanan atau yang lainnya.

"Mereka dengan kepala dingin harus melihat evidence dan apa yang sudah disajikan dalam pengadilan. Dengan bukti begini mereka akan mengambil kesimpulan. Karena mereka juga pada akhirnya sesudah mendengar saksi dari terdakwa, pengacara, saksi spesial dan khusus yang dipanggil, dan juga ringkasan dan kesimpulan dari hakim sendiri, mereka akan ambil salah satu mufakat," ungkap Peter Carey.

Biasanya, seperti mufakat, di sini harus ada mayoritas suara yang jelas mengenai vonis yang akan dijatuhkan bagi terdakwa.

Sehingga, kepala dari para juri yang ada akan melaporkan kepada hakim bahwa mereka semua satu pendapat mengenai hasil sidang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan