Guru Dihukum 10 Tahun karena Cabuli Murid, Pengadilan Sebut Aksi Tak Senonoh Dilakukan di Toilet Mal
Guru Dihukum 10 Tahun karena Cabuli Murid, Pengadilan Sebut Aksi Tak Senonoh Dilakukan di Toilet Mal
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi.
Kali ini melibatkan guru dan murid.
Dalam pengadilan, diketahui bahwa aksi keji guru berusia 43 tahun tersebut dilakukan total sebanyak tiga kali.
Satu di antaranya adalah di toilet mal atau pusat perbelanjaan.

Tindak kejahatan pelaku terhadap anak di bawah umur berujung pada hukuman penjara selama hampir 11 tahun disertai 12 pukulan tongkat.
Seperti dikutip dari mothership.sg.
Baca: Pria Ditilang Malah Ludahi Polisi Setelah Tabrak Mobil & Motor di Jalan, Ini Ujungnya
Baca: Kronologi Lengkap Napi Wanita Jadi Korban Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Begini Nasib Tragis Pelaku
Kronologi
Awal pertemuan keduanya berlangsung di sebuah sekolah di Singapura pada 2017.
Saat itu pelaku yang berstatus sebagai guru panggilan mengajar di sebuah kelas, korban Melati (nama samaran) ada di kelas tersebut.
Dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa keduanya pertama kali bertemu pada awal 2017 saat gadis itu berusia 11 tahun.
Dia menghadiri kelas matematika mingguan yang diajar oleh pelaku.
Pelaku yang disebut tutor itu membiasakan murid-murid di kelasnya agar aktif bertanya dan menghubunginya jika mengalami kesulitan pelajaran.
Demikian membuatnya lebih akrab dengan murid termasuk kepada Melati.
Setelah itu, Melati mulai terbiasa untuk mencurahkan hatinya dan bercerita pada tutor.
Di antaranya seperti membahas keluarga mereka, masalah kesehatan, dan secara kebetulan memiliki selera musik sama.