Sabtu, 23 Agustus 2025

Guru Dihukum 10 Tahun karena Cabuli Murid, Pengadilan Sebut Aksi Tak Senonoh Dilakukan di Toilet Mal

Guru Dihukum 10 Tahun karena Cabuli Murid, Pengadilan Sebut Aksi Tak Senonoh Dilakukan di Toilet Mal

Editor: Miftah
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi- Guru Dihukum 10 Tahun karena Cabuli Murid, Pengadilan Sebut Aksi Tak Senonoh Dilakukan di Toilet Mal 

Hubungan semakin intensif saat obrolan berlanjut melalui sambungan telpon, SMS, WhatsApp, Telegram, Instagram dan aplikasi pesan lainnya.

Pelaku kirim pesan ingin jadi pacar

Saat proses pengajaran di sekolah tutup pada Januari 2018, keduanya tetap berhubungan dengan saling merngirim SMS.

Ketika mereka terus menjadi dekat, gadis itu memberi tahu pelaku bahwa dia menganggapnya sebagai "belahan jiwa" atau kekasih.

Pada April 2018, pelaku  mengirim pesan ke gadis itu dan meminta menjadi pacarnya.

Gadis itu setuju.

Kemudian, si gadis merekomendasikan tutornya kepada orang tua agar menjadi guru les privatnya di rumah.

Orang tua gadis setuju lantaran anaknya itu akan mempersiapkan diri menghadapi ujian.

Selama menjalani les privat, pelaku dan korban bertemu setiap pekan selama empat jam.

Di toilet

Pada Mei 2018, tak lama setelah ulang tahun yang ke-12 korban, pelaku mulai menjemput korban sepulang sekolah.

Mereka lalu berkendara ke mal terdekat hingga akhirnya melakukan hubungan intim di toilet.

Hubungan keduanya semakin intens Desember 2018.

Di kesempatan lain, pelaku melakukan hubungan badan dengan korban di rumah pelaku.

Ilustrasi SMS
Ilustrasi SMS (TRIBUNNEWS.COM/Adi Suhendi)

Ayah pergoki pesan 'nakal'

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan