Sabtu, 23 Agustus 2025

Guru Dihukum 10 Tahun karena Cabuli Murid, Pengadilan Sebut Aksi Tak Senonoh Dilakukan di Toilet Mal

Guru Dihukum 10 Tahun karena Cabuli Murid, Pengadilan Sebut Aksi Tak Senonoh Dilakukan di Toilet Mal

Editor: Miftah
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi- Guru Dihukum 10 Tahun karena Cabuli Murid, Pengadilan Sebut Aksi Tak Senonoh Dilakukan di Toilet Mal 

Perjalanan cinta keduanya tak terendus orang terdekat meski kerap kali berkencan dan mengumbar keakraban selama les privat.

Lantas masih pada Desember 2018, hubungan terlarang terbongkar.

Saat itu korban dan keluarga berlibur ke Malaysia.

Sang ibu menaruh curiga kepada si gadis yang selalu sibuk mengirim pesan melalui handphone miliknya.

Namun, si gadis menolak memberi tahu ibunya kepada siapa ia mengirim pesan.

Ayahnya kemudian turun tangan, mengambil hanpdhone itu darinya.

Orang tua gadis itu menemukan pesan-pesan 'nakal' dan hubungan terlarang antara murid dan guru les.

Selanjutnya ayah korban melaporkan pelaku kepada polisi beberapa hari kemudian.

Baca: Pelaku Pemerkosaan Lari & Menyerahkan Diri setelah Korban Batuk-batuk dan Ngaku Idap Corona

Baca: 6 Fakta Napi Perempuan Alami Pelecehan Seks Sesama Jenis, Ungkap Kronologi, Begini Nasib Pelakunya

Sang guru akui perbuatannya

Masih dari mothership.sg, pelaku mengaku bersalah.

CNA melaporkan bahwa pengacara pembela tutor, Raphael Louis, mengatakan bahwa kliennya tak memiliki alasan melakukan perbuatan itu.

"Ia pantas dihukum," kata dia.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa pelaku menyalahgunakan kewajiban sebagai guru les.

Pihaknya menyebut pelaku membuat pelanggaran untuk berhubungan seks dengan anak di bawah umur.

Pelaku didakwa melakukan tindak pelecehan seksual di toilet pusat perbelanjaan dan di rumah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan