Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Update 18 Maret KBRI: Total Ada 11 WNI di Singapura Positif Virus Corona

Disampaikan oleh KBRI untuk Singapura, adapun dari 10 WNI ini kini dirawat di rumah sakit, 7 dalam kondisi stabil, dan tiga di ICU.

Editor: Johnson Simanjuntak
Shutterstock
Ilustrasi virus corona di Singapura 

Otoritas Singapura sejak 16 Maret lalu, memperketat syarat masuk ke negaranya, bagi siapapun termasuk warga negaranya sendiri untuk memperlambat penyebaran Covid-19.

Pemerintah Singapura menerapkan kebijakan bagi seluruh pengunjung, seprti pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas visa 30 hari, dari negara-negara dengan penderita virus corona.

Mereka wajib menjalani Stay Home Notice (SHN) atau isolasi diri selama 14 hari di rumah.

Baca: Apa itu Social Distancing? Jokowi Unggah Video soal Sosial Distancing, Perhatikan Berikut Ini

Jika terbukti tidak memenuhi aturan selama SHN maka akan didenda sebesar 10ribu dollar Singapura (sekitar 106juta rupiah) atau penjara sampai 6 bulan, serta bagi permanent resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent's Pass, atau Student Pass, Re-entry Permit (izin masuk kembali) dapat dicabut atau dipersingkat validasinya.

Dan untuk pekerja migran pemegang Work pass maka izin kerjanya dapat dicabut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan