Senin, 1 September 2025

Virus Corona

Mengintip Pengurusan Jenazah Korban Covid-19 di Jepang, Harus Dikremasi Dalam Waktu 24 Jam

Layanan pemakaman untuk yang meninggal karena corona harus dikremasi pihak perusahaan pemakaman dan transportasi khusus oleh perusahaan pemakaman.

Editor: Dewi Agustina
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Bentuk Covid-19 gambar tiga dimensi dengan warna ungu di tengah sebagai gen virus tersebut. Hasil penemuan tim laboratorium ahli virus Yoshihiro Kawaoka (65). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Hingga kini kasus kematian akibat terinfeksi virus corona di Jepang mulai meningkat. Tidak sedikit orang yang bertanya bagaimana cara pemakaman pasien yang meninggal akibat terpapar corona.

Penanganan terhadap pasien yang meninggal akibat corona ternyata sangat ketat.

Bahkan anggota keluarga pasien dilarang bertemu atau menjenguk meskipun jenazah telah ditangani pihak perusahaan pemakaman di Jepang.

"Kalau ada pasien yang meninggal karena virus corona, siapa pun anggota keluarga terdekat sekali pun tak boleh menjenguk, tak boleh melihat wajah yang meninggal. Jadi hanya bisa menunggu di tempat ruang terpisah agak jauh untuk membereskan administrasi rumah sakit dan pemakaman," ungkap Ishino, petugas dari perusahaan pemakaman bernama Keika di Tokyo kepada Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).

Gen virus Corona (warna ungu di tengah) yang sudah bisa dilihat bentuknya dengan jelas dalam tiga dimensi. Namun isinya masih terus diselidiki lebih lanjut.
Gen virus Corona (warna ungu di tengah) yang sudah bisa dilihat bentuknya dengan jelas dalam tiga dimensi. Namun isinya masih terus diselidiki lebih lanjut. (Foto MBS/Richard Susilo)

Layanan pemakaman untuk yang meninggal karena virus corona harus dikremasi pihak perusahaan pemakaman dan transportasi khusus juga oleh pihak perusahaan pemakaman.

"Apabila keluarga kita terinfeksi patogen seperti infeksi kelas satu, infeksi kelas dua, infeksi kelas tiga, atau penyakit menular seperti influenza baru dan Corona, kita dapat mengkremasinya dalam waktu 24 jam," ujar Ishino.

Upaya tersebut sudah sesuai dengan standar Pembatasan Gerakan Mayat di Ordonansi No. 10 Departemen Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan (Pasal 30).

Baca: Ganjar Pranowo Trending, Ide Bangun Taman Makam Pahlawan Khusus Tim Medis Di-bully, Ini Tanggapannya

Sertifikat Kematian Dikeluarkan Puskesmas

Sertifikat kematian akan dikeluarkan oleh dokter (Puskesmas) yang telah menentukan bahwa ia telah meninggal karena infeksi kelas satu, infeksi kelas dua, infeksi kelas tiga, atau penyakit menular seperti influenza baru dan Corona.

Sertifikat kematian adalah dokumen yang memberikan perincian medis dan hukum saat seseorang meninggal.

"Sertifikat kematian adalah dokumen yang sangat penting dan hanya dapat dikremasi jika kita memilikinya," kata dia.

Daerah karantina Bandara Haneda Jepang.
Daerah karantina Bandara Haneda Jepang. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Tentukan Perusahaan Pemakaman 

Jika meninggal di rumah sakit (Tokyo), maka harus segera meminta surat keterangan dari Puskesmas tempat pasien meninggal dunia.

Lalu segera menghubungi perusahaan pemakaman untuk transportasi dan pengurusannya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan