Senin, 1 September 2025

Virus Corona

Orang Asing yang Tinggal di Jepang Bisa Dapat Subsidi Pemerintah Rp 14,5 Juta, Apa Saja Syaratnya?

Bagi orang asing yang memiliki status tinggal di Jepang lebih dari 3 bulan punya hak untuk memperoleh subsidi 100.000 yen.

Editor: Dewi Agustina
NHK
Sanae Takaichi (58), Menteri Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang mengumumkan garis besar pembayaran 100.000 yen atau sekitar Rp 14.530.000 baik bagi warga Jepang maupun warga asing yang tinggal di Jepang.

"Pendaftaran akan dimulai tanggal 27 April 2020 lewat situs My Number bagi yang telah memiliki My Number," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa (21/4/2020).

Bagi orang asing yang memiliki status tinggal lebih dari 3 bulan (masuk Jepang sebelum 1 Februari 2020) dengan izin tinggal minimal 6 bulan dan telah melaporkan kartu penduduk mereka ke kantor wali kota dan terdaftar di kantor wali kota sehingga memiliki Jumin Kihon Daicho (semacam Kartu Keluarga), serta memiliki Zairyu Card, punya hak untuk memperoleh subsidi 100.000 yen.

Baca: Ayu Ting Ting Rajin Masak Kue Tradisional Selama di Rumah Aja, Cucur hingga Cireng Dicoba

"Apabila orang asing itu pindah alamat, tidak mendaftar di pemda tempat alamat baru, maka surat subsidi tidak akan sampai. Oleh karena itu bagi orang yang pindah tempat harus segera daftar di kantor pemda setempat," jelasnya.

Identitas nama harus sama dengan yang ada di paspor, KK, My Number, Zairyu Card, maupun yang tertulis di buku Nenkin (kartu asuransi).

Bukti identitas diri itu sebagai verifikasi kebenaran setelah mengisi formulir subsidi yang menuliskan pula di dalamnya nomor akun bank.

Setelah dikirim kembali ke Pemda, biasanya sekitar akhir bulan akan menerima uang langsung di akun bank masing-masing.

"Hati-hati sekali menuliskan data akun bank kita di formulir tersebut. Apabila salah, termasuk titik koma, ada kemungkinan uang akan ditolak pihak bank dan warga asing tak akan menerima subsidi tersebut," ujarnya.

Setiap kota akan memutuskan tanggal untuk mulai menerima aplikasi, dan batas waktu untuk aplikasi adalah dalam kurun waktu 3 bulan dari awal penerimaan.

"Misalnya terima 1 Mei 2020. Aplikasi berlaku sampai dengan 30 Juli 2020. Jadi apabila aplikasi dikirimkan bulan Agustus, hak menerima subsidi akan hilang secara otomatis," kata dia.

Tanggal mulai pembayaran juga ditentukan oleh masing-masing kota, tetapi Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi mengungkapkan, selambatnya diterima satu dua bulan kemudian di akhir bulan.

Baca: Dokter Erlina Burhan: Perempuan Miliki Peran dalam Mengedukasi Pencegahan Virus Corona

"Untuk mendistribusikan uang tunai dengan cepat, untuk melaksanakan semua prosedur dari aplikasi ke pembayaran untuk mencegah penyebaran tanpa kontak," ungkap Menteri Sanae Takaichi.

Dengan demikian petugas pemerintah tidak akan bertemu warga langsung. Uang pun langsung masuk ke rekening akun bank masing-masing.

Menteri Takaichi juga menekankan tidak akan mengajukan aplikasi uang subsidi tersebut bagi dirinya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan