Terlibat Perdagangan 28,5 Gram Heroin, Punithan Divonis Hukuman Mati Lewat Persidangan Virtual
Punithan Genasan, pria warga negara Malaysia berusia 37 tahun divonis hukuman mati atas perannya dalam transaksi heroin.
Penulis:
Febby Mahendra
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Pertama kalinya pengadilan di Singapura menjatuhkan hukuman mati melalui persidangan virtual menggunakan aplikasi Zoom.
Hukuman mati dijatuhkan kepada pria warga negara Malaysia berusia 37 tahun karena kasus narkoba.
Menurut dokumen pengadilan, Punithan Genasan diganjar vonis mati atas perannya dalam transaksi heroin.
Vonis dijatuhkan di tengah karantina wilayah yang bertujuan menekan penyebaran Covid-19.
"Demi keselamatan semua pihak yang terlibat dalam persidangan, sidang dilakukan melalui konferensi video," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Singapura, Rabu (20/5/2020).
Ini merupakan kasus kriminal pertama vonis mati dibacakan melalui persidangan jarak jauh di Singapura.
Penasihat hukum terdakwa Genasan, Peter Fernando, mengatakan kliennya menerima vonis hakim melalui panggilan Zoom dan sedang mempertimbangkan mengajukan banding.
Baca: KRONOLOGI Lengkap Video Viral Habib Umar Assegaf Terlibat Cekcok dengan Petugas PSBB Surabaya
Kelompok HAM mengkritik penggunaan Zoom dalam kasus hukuman mati, namun Fernando menyatakan tidak keberatan pada proses tersebut sebab menurutnya itulah satu-satunya sarana untuk menerima putusan hakim, yang dapat didengar secara jelas dan tanpa ada argumen hukum lain.
Perusahaan teknologi Zoom yang berbasis di California, Amerika Serikat, tidak langsung menanggapi permintaan untuk berkomentar melalui perwakilannya di Singapura.
Selama pemberlakuan karantina wilayah, banyak persidangan di Singapura yang tertunda.
Lockdown baru berakhir 1 Juni, namun kasus-kasus yang dianggap penting digelar dari jarak jauh.
Singapura tak memiliki kata ampun terkait narkoba ilegal dan telah menghukum gantung ratusan orang, termasuk puluhan warga asing, selama puluhan tahun terakhir.
Baca: Fakta Pemecatan 109 Tenaga Medis Ogan Ilir, Sebut Gaji 750 Ribu per Bulan sampai Bantahan Bupati
"Penggunaan hukuman mati di Singapura pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan. Penggunaan teknologi dari jarak jauh seperti Zoom untuk memvonis mati seseorang membuatnya lebih terasa," kata Phil Robertson, Wakil Direktur Divisi Asia Human Rights Watch (HRW).
Organisasi itu juga mengkritik kasus serupa di Nigeria, yaitu hukuman mati disampaikan melalui video Zoom.
Punithan Genasan divonis hukuman mati pada Jumat (15/5/2020), karena dinyatakan terlibat dalam perdagangan 28,5 gram heroin.