Selasa, 19 Agustus 2025

Terlibat Perdagangan 28,5 Gram Heroin, Punithan Divonis Hukuman Mati Lewat Persidangan Virtual

Punithan Genasan, pria warga negara Malaysia berusia 37 tahun divonis hukuman mati atas perannya dalam transaksi heroin.

Penulis: Febby Mahendra
Editor: Dewi Agustina
Topseventh
Ilustrasi hukuman mati dengan cara ditembak bagian organ jantung. 

Pengadilan menggambarkan terdakwa sebagai dalang di balik transaksi narkoba.

Singapura melaporkan sedikitnya 29.364 kasus Covid-19 dan 22 kematian.

Baca: Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Eksploitasi ABK Indonesia oleh Kapal China di Video Viral

Setelah masa lockdown berakhir, Singapura akan mengizinkan para pelancong transit di Bandara Changi, mulai 2 Juni mendatang.

Saat ini warga asing hanya boleh transit di bandara itu jika mereka akan menumpang pesawat repatriasi.

Sebelumnya, pada Maret, para penumpang pesawat sama sekali dilarang memasuki atau transit di Singapura demi mencegah penyebaran Covid-19.

"Ini adalah bagian dari strategi Singapura membuka kembali transportasi udara untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan keperluan masyarakat. Kami akan memastikan ada perlindungan yang cukup untuk melakukan perjalanan secara aman," kata otoritas di Singapura.

Otoritas Penerbangan Sipil Singapura juga menyebut maskapai harus menyerahkan pengajuan jalur transfer penerbangan, yang akan dievaluasi menurut pertimbangan keamanan aviasi, kesehatan publik, serta kesehatan penumpang dan kru pesawat. (cnn/rtr/feb)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan