Rabu, 27 Agustus 2025

Rusuh di Amerika Serikat

Selain George Floyd, Polisi Minneapolis Telah Buat 44 Orang Tak Sadarkan Diri dengan Pengekang Leher

Sebuah data menunjukkan jika kepolisian di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat telah membuat 44 orang tak sadarkan diri dengan mengekang leher.

Kolase Tribunnews/CBS
Derek Chauvin - Sebuah data menunjukkan jika kepolisian di Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat telah membuat 44 orang tak sadarkan diri dengan mengekang leher. 

Pria yang juga bekerja di Departemen Kepolisian Minneapolis selama lebih dari 10 tahun ini mengatakan, para petugas perlu dilatih dengan benar, sering dan saat berada di bawah tekanan sehingga mereka dapat sepenuhnya memahami cara menggunakan gerakan itu.

Pengawas penjara Couny LA, Richard Drooyan mengatakan, pengekangan leher hanya boleh dilakukan ketika ada masalah mendesak antara hidup atau mati.

Cara itu beberapa kali digunakan oleh Departemen Kepolisian Minneapolis tampak 'luar biasa'.

"Dalam banyak kasus, pembenarannya adalah bahwa tersangka menjadi tegang, yang saya baca berarti menahan diri atau melarikan diri dengan berjalan kaki tanpa ada indikasi bahwa tersangka bersenjata atau berbahaya," ujar Drooyan.

"Anda memiliki kombinasi sejumlah besar insiden yang melibatkan penggunaan pengekangan leher pada individu yang tidak terlibat dalam kegiatan kriminal yang kejam, dan tampaknya telah ditahan karena mereka tampaknya menentang penangkapan," lanjutnya.

Meskipun masa lalu yang bergejolak, Kepolisian Los Angeles (LAPD) adalah salah satu lembaga kepolisian pertama yang menangani insiden kekuatan mematikan atau berlebihan yang tumbuh karena menggunakan chokeholds.

Pada tahun 1982, atas permintaan Kepala Daryl F. Gates saat itu, departemen tersebut melarang chokehold lengan pendek dan kontrol tubuh bagian atas yang terbatas.

Pada waktu itu biasa terjadi, setelah tuntutan hukum federal.

Enam belas orang - termasuk selusin pria Afrika-Amerika - meninggal karena berbagai bentuk kontrol tubuh bagian atas selama tujuh tahun menjelang keputusan itu.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan