Rusuh di Amerika Serikat
Hakim Tetapkan Uang Jaminan Rp 14 Miliar Untuk Mantan Polisi Pembunuh George Floyd
Dalam video yang viral, Chauvin terlihat menekan leher Floyd dengan lututnya hingga merenggang nyawa, Senin (25/6/2020).
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, MINNEAPOLIS - Hakim Minneapolis menetapkan uang jaminan sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp14 miliar untuk mantan petugas polisi Derek Chauvin yang menjadi terdakwa utama pembunuhan George Floyd.
Keputusan itu disampaikan Hakim dalam sidang perdana kasus pembunuhan George Floyd, Senin (8/6/2020).
Dalam video yang viral, Chauvin terlihat menekan leher Floyd dengan lututnya hingga merenggang nyawa, Senin (25/6/2020).
Baca: Kecurigaan Istri Sebelum Suaminya Ditemukan Pingsan Dalam Mobil Tanpa Celana, Begini Pengakuannya
Chauvin pun ditangkap dan didakwa atas pembunuhan tingkat kedua dan pembunuhan tak disengaja tingkat ketiga, serta pembantaian.
Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, Chauvin (44) dihadirkan di pengadilan.
Pengadilan setempat menetapkan jaminan sebesar 1 juta dolar AS dengan syarat tertentu atau 1,25 juta dolar AS tanpa syarat.
Baca: George Floyd Dimakamkan di Houston, Dihadiri 6.000 Orang
Adapaun syarat tertentu itu akan mengharuskan dia untuk menyerahkan senjata api, tidak bekerja di penegakan hukum atau keamanan dalam kapasitas apapun, setuju untuk tidak meninggalkan negara dan tidak melakukan kontak dengan keluarga Floyd.
Tiga petugas polisi Minneapolis lainnya yang bersama Chauvin ketika Floyd ditangkap telah dituduh membantu dan melakukan pembunuhan dan masih ditahan di penjara lokal.
Empat anggota Polisi itu dipecat sehari setelah kematian Floyd.
Ancaman Hukum 40 Tahun Penjara
Empat anggota Polisi Minneapolis sudah ditahan atas kasus pembunuhan George Floyd (46).
Dakwaan terhadap mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin, yang lututnya menindih leher George Floyd selama hampir sembilan menit pun ditingkatkan menjadi pembunuhan tingkat dua.
Sebelumnya Chauvin didakwa atas pembunuhan tingkat ketiga, atau pembunuhan tidak disengaja.
Baca: Bubarkan Paksa Demonstran George Floyd agar Trump Bisa ke Jalan, Gedung Putih Ngaku Tak Menyesal
Berselang beberapa hari, Jaksa Minnesota mengumumkan status tiga polisi yang ikut bersama Chauvin dalam kasus pembunuhan Floyd.
Tiga rekan Chauvin itu langsung ditahan dan dipecat dari institusi kepolisian.
Mereka adalah Tou Thao (34), J Alexander Kueng (26), dan Thomas Lane (37), didakwa membantu pembunuhan tingkat kedua.
Penangkapan tiga anggota polisi yang terlibat dalam kematian Floyd telah menjadi tuntutan yang gigih dari para demonstran selama sembilan hari, untuk mengutuk kebrutalan polisi dan menuntut keadilan.
Hukuman dalam dakwaan pembunuhan ini jauh lebih berat daripada hukuman maksimum untuk pembunuhan tingkat ketiga.
Baca: Berkaca Pada Kasus George Floyd, Prancis Larang Polisi Lakukan Hal Ini saat Tangkap Orang
Chauvin terancam dipenjara 40 tahun, meningkat dari ancaman sebelumnya, yakni 25 tahun.
"Saya yakin bukti yang kita miliki sekarang sangat menguatkan tuduhan pembunuhan tingkat kedua," kata Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison, seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (4/6/2020).
"Kami di sini, hari ini karena George Floyd tidak ada di sini, " Ellison menambahkan.
"Dia harus berada di sini. Dia harus hidup. Tapi tidak lagi," ucapnya.
Floyd tewas, setelah leher dan punggungnya ditindih lutut beberapa polisi, ketika dia ditangkap atas tuduhan menggunakan uang palsu di sebuah toko.
Floyd meninggal di rumah sakit sesaat setelah insiden fatal pada 25 Mei.
Kematian Floyd itu telah memicu kemarahan ribuan orang di AS dan dunia, sehingga turun ke jalanan untuk menyuarakan keadilan (AFP/Channel News Asia/Reuters/CNN)