Sabtu, 6 September 2025

Lari di Hari Kedua Pernikahan, Wanita 19 Tahun Dipenggal Suaminya Setahun Kemudian

Menurut hukum Iran, seorang pria dapat membunuh istrinya tanpa hukuman jika dia menangkap basah si istri dengan pria lain.

DNA India
ILUSTRASI PEMBUNUHAN 

TRIBUNNEWS.COM, ABADAN - Seorang suami di Abadan, Iran memenggal kepala istrinya yang berusia 19 tahun.

Dilaporkan, peristiwa itu terjadi setelah sang suami menemukan istrinya setelah menghilang satu tahun karena selingkuh.

Dilansir dari Daily Mail Senin (15/6/2020), wanita itu langsung kabur di hari kedua pernikahan mereka yang dilakukan secara paksa.

Baca: Sadis, Wanita Ini Mau Kuliti Kepala Korbannya Hidup-hidup: Santai Ngopi Seusai Memutilasi

Baca: Istri Sibuk di Dapur, Suami Bangunkan Anak Tiri untuk Layani Nafsu Bejatnya

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Suaminya berusia 23 tahun yang juga sepupu istrinya.

Dia menyerahkan diri ke kantor polisi Valiasr di Abadan, Iran, Minggu (14/6/2020) sekitar pukul 22.30 waktu setempat.

Ia datang ke kantor polisi sambil membawa pisau yang berlumuran darah.

Kepada petugas dia berkata telah memenggal kepala istrinya, karena perselingkuhan.

Baca: Istri Bongkar Kelakuan Oknum PNS yang Ketahuan Selingkuh karena Pingsan Bersama Wanita Lain di Mobil

Tubuh sang istri ditinggalkan di daerah bahar 56, sebelah Sungai Bahmanshir, demikian yang dilaporkan Iran International TV.

Dalam sebuah pernyataan polisi mengatakan, "Seorang pengantin muda kabur dari rumah dengan pria lain, dua haru setelah pernikahan mereka setahun yang lalu."

"Pengantin pria muda mencari istrinya selama setahun sampai dia menemukannya di Mashhad (965 kilometer jauhnya) dan mendatangi istrinya dengan dalih dia telah memaafkannya."

Saat diinterogasi, pria itu mengatakan kepada polisi bahwa istrinya kelahiran 2001 dan adalah sepupunya.

Ia juga dilaporkan berkata kepada polisi bahwa telah memenggal kepala istrinya "di waktu yang tepat".

Baca: Ayah Terus-terusan Cabuli Anak Tiri Sampai Tak Ingat Berapa Kali: Terakhir Saat Istri Masak di Dapur

Menurut hukum Iran, seorang pria dapat membunuh istrinya tanpa hukuman jika dia menangkap basah si istri dengan pria lain.

Akan tetapi di kasus ini, media lokal menyebut wanita muda itu sebagai "pengantin yang kabur" usai meninggalkan suaminya.

Kasus pembunuhan yang juga dikenal dengan istilah honor killings ini terjadi di provinsi Khuzestan, Iran. Wilayah itu memang identik dengan kasus-kasus honor killings.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan