Minggu, 7 September 2025

Lari di Hari Kedua Pernikahan, Wanita 19 Tahun Dipenggal Suaminya Setahun Kemudian

Menurut hukum Iran, seorang pria dapat membunuh istrinya tanpa hukuman jika dia menangkap basah si istri dengan pria lain.

DNA India
ILUSTRASI PEMBUNUHAN 

Menurut ahli patologi sosial yang dikutip Daily Mail, banyak pria melakukan honor killings menderita penyakit fisik dan mental.

Mereka menganggap istri dan anak perempuannya sebagai bagian dari harta mereka.

Abbas Jafari Dolatabadi, mantan Ketua Pengadilan Provinsi Khuzestan, menganggap terjadinya honor killings sebagai masalah serius di provinsi tersebut.

Dia menyatakan, honor killings di Khuzestan telah "disahkan" dan "kebiasaan setempat memungkinkan pembunuhan ini terjadi, dan para pelaku pembunuhan ini sama sekali bukan buronan."

Baca: 7 Fakta Pemerkosaan Ibu Muda di Ladang Jagung, Kasus Serupa Terjadi pada Siswi SMA di Ladang Tebu

Baca: Perkosa Ibu Muda di Ladang Jagung, Pelaku Ancam Korban Jangan Keras-Keras Kalau Menangis

"Sayangnya, honor killings terjadi di provinsi ini dengan cara yang sangat tragis, dan keluarga para korban biasanya tidak menuntut hukuman dari si pembunuh."

Berita suami penggal kepala istrinya ini muncul ketika Dewan Wali Iran menyetujui RUU untuk melindungi anak di bawah umur, akibat proses hukum yang tertunda atas kasus pembunuhan Romina Ashrafi, yang dibunuh bulan lalu oleh ayahnya.

Menyusul protes atas kematian Romuna, badan tertinggi Iran menanggapinya dengan menyangkal kelalaian dan menyiratkan bahwa honor killings tidak dapat dicegah hukum.

Juru bicara Dewan Wali Abassali Kadkhodaei mengatakan, "Sebuah hukum tunggal tidak dapat menyelesaikan masalah seperti ini, yang memiliki akar budaya, sosial, dan kadang-kadang ekonomi."

Editor Iran International Sadeq Saba berujar, " Pembunuhan terbaru wanita 19 tahun di Khuzestan, menunjukkan tidak ada cukup perlindungan bagi perempuan di seluruh Iran."

Ia menambahkan, "Meskipun rezim menyangkal disalahkan atas jumlah kasus honor killings di Iran, lebih banyak yang harus dilakukan untuk melindungi wanita dalam kawin paksa." (Aditya Jaya Iswara/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 19 Tahun Dipenggal Suami Setelah Selingkuh dan Kabur 1 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan