AS Jatuhkan Sanksi Pajak 25 Persen, Gara-gara Prancis Tetapkan Pajak Layanan Digital Bagi Google Cs
Kebijakan baru AS ini merupakan aksi tekanan agar Prancis mau memangkas besaran pajak yang dikenakan terhadap raksasa teknologi asal negeri paman Sam
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai memberlakukan bea masuk sebesar 25 persen atas barang-barang asal Prancis, dalam upayanya untuk memangkas pajak layanan digital negara itu.
Namun Prancis masih memiliki waktu selama beberapa bulan untuk memikirkan kembali terkait pajak yang ditetapkan bagi raksasa teknologi AS yang beroperasi dan mengambil keuntungan di negara yang dipimpin Presiden Emmanuel Macron tersebut.
Kebijakan baru AS ini merupakan aksi tekanan agar Prancis mau 'memangkas' besaran pajak yang dikenakan terhadap raksasa teknologi asal negeri paman sam.
Tarif baru itu akan mempengaruhi barang impor Prancis senilai 1,3 miliar dolar AS seperti tas dan kosmetik.
Hal itu disampaikan Kantor Perwakilan Dagang AS pada hari Jumat lalu.
Baca: Donald Trump Kenakan Masker untuk Pertama Kalinya saat Kunjungi Fasilitas Medis Militer
Prancis saat ini masih memiliki waktu 180 hari penuh untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Termasuk membahasnya melalui forum multilateral bersama Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan.
Dikutip dari laman Russia Today, Minggu (12/7/2020), pemerintahan Trump telah mengancam Prancis dengan tindakan pembalasan fiskal selama berbulan-bulan atas pajak layanan digitalnya.
Ultimatum ini disampaikan AS sejak Prancis melayangkan gagasannya untuk menetapkan pajak bagi beberapa perusahaan paling menguntungkan asal AS.
Sementara nilai akhir dari produk-produk yang dipengaruhi oleh tarif baru AS tersebut, secara signifikan menurun dari 2,4 miliar dolar AS, penurunan ini termasuk pada produk-produk Prancis yang terkenal seperti keju dan sampanye.
Baca: Siap-siap Warga Jabar! Mulai Minggu Depan yang Tidak Pakai Masker Didenda Maksimal Rp 100 Ribu
Penetapan tarif ini tentunya bertentangan dengan janji antara Trump dan Macron yang berencana menunda potensi perang dagang hingga akhir 2020.
Trump telah berulang kali menuduh Prancis 'tidak adil' karena menargetkan perusahaan teknologi AS, yang mencakup beberapa perusahaan terkaya di planet ini.
Prancis disebut menargetkan perusahaan bernilai triliunan dolar seperti Google Alphabet, Amazon, dan Apple.
Pajak yang diterapkan Prancis sebenarnya dimaksudkan untuk mengimbangi kecenderungan perusahaan teknologi yang biasanya mendirikan kantor pusat mereka di negara-negara yang longgar terhadap pembayaran pajak perusahaan.