Selasa, 9 September 2025

Arab Saudi akan Terapkan Sanksi Denda Bagi yang Masuk Tempat Suci di Mekkah Tanpa Izin

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan denda akan mulai berlaku dari 19 Juli sampai 2 Agustus

Bandar ALDANDANI / AFP
Empat fenomena langit akan hadir pada bulan Mei 2020, dari hujan meteor hingga Matahari yang tepat berada di atas Kabah, Makkah. 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan akan memberi sanksi denda sebesar 10 ribu Riyal Arab Saudi (atau 2.666 dolar AS, setara Rp38,5 juta) kepada pelanggar yang memasuki tempat suci di Mekkah tanpa ijin selama musim haji mendatang.

Sebagaimana diketahui, ibadah Haji tahun ini akan tetap berlangsung dalam jumlah sangat terbatas karena pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca: 86 WNI di Arab Saudi Dirawat Karena Covid-19, Status Mekkah Masih Lockdown

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan denda akan mulai berlaku dari 19 Juli sampai 2 Agustus.

Denda akan naik dua kali lipat bila pelanggar kembali melakukan pelanggaran yang sama.

"Sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyerukan kepada semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi instruksi pada musim Haji tahun ini, petugas keamanan akan memulai tugas mereka di semua jalan dan jalur menuju ke situs suci untuk mencegah pelanggaran dan mengendalikan setiap upaya untuk memasuki kota Suci selama periode yang ditentukan," demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri yang dirilis kantor berita Saudi Press Agency (SPA), seperti dilansir Alarabiya, Senin (13/7/2020).

Otoritas setempat mengkonfirmasi pembatasan jumlah jamaah haji tahun ini menjadi 10 ribu orang.

Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi mengumumkan Senin (22/6/2020) sore akan tetap menggelar ibadah Haji 2020 dengan jumlah "sangat terbatas".

Pada konferensi pers Selasa (23/6/2020), Menteri Urusan Haji dan Umrah, Mohammed Benten menyampaikan jumlah jemaah yang diperbolehkan menjalankan ibadah Haji.

Dilansir dari Reuters, Selasa (23/6/2020), Menteri Urusan Haji dan Umrah mengumumkan hanya 1.000 jemaah yang diperbolehkan menjalankan ibadah Haji tahun ini.

Jemaah yang diizinkan untuk boleh menjalankab ibadah Haji tahunan itu adalah mereka yang sudah berada di dalam negara tersebut.

Dia menjelaskan, pembatasan ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Mereka yang boleh menjalankan ibadah Haji harus memenuhu sejumlah syarat, diantaranya kondisi kesehatan dan batasan usia tertentu.

"Mereka di atas usia 65 tahun tidak akan diizinkan untuk menghadiri ziarah tahunan," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan