Selasa, 9 September 2025

Virus Corona

Korut Terapkan Aturan Keras: Warga yang Tak Pakai Masker Bisa Dihukum Kerja Paksa 3 Bulan

Setiap orang yang melanggar protokol dengan ketahuan tak mengenakannya bakal dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga bulan

Korea Summit Press Pool / AFP
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un (kiri) menandatangani buku tamu di sebelah saudara perempuannya Kim Yo Jong (kanan) selama KTT Antar-Korea dengan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in di gedung Peace House di sisi selatan desa Panmunjom pada tanggal 27 April 2018 

Korea Utara sejauh ini belum melaporkan kasus resmi Covid-19.

Namun melakukan serangkaian kebijakan ketat untuk mencegah penyebarannya.

Baca: Jenderal Andika Perkasa Jelaskan Alasan Kenapa Istrinya Pakai Masker Seharga Rp 22 Juta

Di antaranya adalah mewajibkan para pekerja di perbatasan untuk dikarantina, melarang adanya pertemuan dalam besar, serta memakai masker.

Laporan Radio Free Asia pada April menyatakan, pejabat setempat sempat mengakui bahwa mereka sudah menderita korban sejak Maret lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ketahuan Tak Pakai Masker, Warga Korea Utara Bisa Dihukum 3 Bulan Kerja Paksa

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan