Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

Mulai 5 Agustus Pemilik KTP Jepang di Luar Negeri Sudah Boleh Masuk ke Negeri Sakura

Jika hasil pemeriksaan di bandara Jepang negatif, dapat langsung ke luar bandara tetapi itu pun harus dijemput saudara atau temannya.

Editor: Dewi Agustina
Foto Richard Susilo/tribunnews
Kantor PM Jepang di Nagatacho Tokyo 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang akan mengizinkan semua pemilik KTP Jepang yang berada di luar negeri untuk masuk kembali ke Jepang mulai tanggal 5 Agustus 2020.

Syaratnya mereka harus mengikuti tes PCR sebelum berangkat dan membawa hasilnya ke Jepang.

"Hasil tes PCR dari luar Jepang akan dilihat oleh petugas karantina dan kemungkinan akan dites kembali di bandara Jepang saat tiba, apabila diperlukan nantinya," kata sumber Tribunnews.com, Kamis (30/7/2020).

Jika hasil pemeriksaan di bandara Jepang negatif, dapat langsung ke luar bandara tetapi itu pun harus dijemput saudara atau temannya, tidak boleh naik kendaraan umum.

Kalau hasil tes positif maka harus dikarantina selama dua minggu di hotel dengan biaya sendiri.

Sebelumnya pemerintah Jepang telah menolak untuk memasukkan orang asing di 146 negara dan wilayah--termasuk Indonesia--karena langkah-langkah terhadap perbatasan virus corona.

Bahkan orang asing yang telah tinggal di Jepang (memiliki KTP Jepang) tidak dapat masuk kembali kecuali mereka memiliki keadaan khusus pada saat mereka meninggalkan Jepang.

Dalam keadaan ini, pemerintah Jepang, sebagai ukuran khusus untuk pembatasan imigrasi, adalah warga negara asing yang berstatus tinggal seperti pelajar internasional, pemagang praktik kerja, atau ekspatriat perusahaan, yang telah kembali ke Jepang sebelum adanya larangan masuk.

Baca: Untuk Pertama Kali di Jepang Perfektur Iwate yang Zero, Hari Ini Muncul Terinfeksi Corona 2 Orang

Mereka akan diizinkan masuk kembali dari tanggal 5 Agustus 2020 dengan ketentuan membawa hasil tes PCR dilakukan sebelum keberangkatan serta memenuhi ketentuan khusus misalnya, adanya surat panggilan masuk dari sekolah atau dari bos perusahaan Jepang tempat kerjanya, atau istri/suami orang Jepang atau pun ada surat panggilan pengadilan Jepang.

Selain itu, pemerintah Jepang akan memulai proses pengajuan visa untuk orang asing yang akan tinggal di Jepang untuk waktu yang lama khususnya bagi warga Vietnam dan warga Thailand, yang telah disepakati untuk saling memungkinkan pebisnis memasuki Jepang.

Mereka akan memasuki Jepang Agustus 2020.

Sementara untuk warga Indonesia paling cepat proses dari Indonesia akan dimulai September 2020 mendatang.

"Ada kemungkinan diundur lebih lanjut. Semua masih belum jelas gara-gara corona ini," lanjut sumber itu.

Namun proses visa warga Indonesia yang dilakukan prosesnya di Jepang, misalnya para calon siswa Indonesia yang akan belajar ke Jepang, diproses di Jepang, kemungkinan pengeluaran COE (certificate of eligibility) nya pun akan tertunda pula beberapa minggu.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan