Pemilihan Presiden Amerika Serikat
Walau Trump Ancam Gugat Hasil Pemilu, Mahkamah Agung Mungkin Tak Punya Keputusan Akhir
Presiden Donald Trump pada Selasa (4/11/2020) lalu mengatakan akan mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Agung AS.
Penulis:
Ika Nur Cahyani
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Donald Trump pada Selasa (4/11/2020) lalu mengatakan akan mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Agung AS.
Padahal hasil pemilu masih dalam tahap perhitungan suara di beberapa negara bagian utama.
Menurut para ahli hukum, langkah Trump itu mungkin bukan solusi terakhir untuk keberatannya nanti.
Dilansir Reuters, ahli hukum mengaku ragu pengadilan akan menerima tawaran Trump untuk menghentikan perhitungan surat suara yang diterima sebelum atau pada Hari Pemilu.
Dengan pemungutan suara yang masih dihitung di banyak negara bagian Rabu lalu, Trump muncul ke publik dan mengklaim beberapa hal.
Dalam pidatonya, Trump menyatakan kemenangan melawan penantangnya dari Demokrat, Joe Biden.
Trump mengkritik pemungutan suara melalui surat selama kampanye pemilihan.
Baca juga: Orang Afrika Merasa Lucu dengan Pilpres AS: Trump Memberikan Contoh Buruk bagi Afrika
Baca juga: Bawa Senapan dan Pistol, Pendukung Trump Protes Hasil Perhitungan Suara di KPU

Tanpa adanya bukti, presiden mengatakan bahwa hal itu menyebabkan penipuan di Pemilu AS 2020.
"Ini adalah penipuan besar-besaran di negara kita. Kami ingin hukum digunakan dengan cara yang tepat.
"Jadi kami akan pergi ke Mahkamah Agung AS. Kami ingin semua pemungutan suara dihentikan," kata Trump, berpegang pada keyakinannya itu.
Trump tidak memberikan bukti apa pun untuk mendukung klaim penipuannya atau merinci maksudnya di Mahkamah Agung.
Kemudian masih di hari yang sama, kampanye Trump campur tangan dalam kasus yang sedang menunggu di Mahkamah Agung, soal dirinya yang berusaha memblokir surat suara yang datang terlambat di Pennsylvania.
Kampanye Trump dan Partai Republik lainnya juga telah mengajukan berbagai keluhan di negara bagian lain, termasuk upaya untuk menghentikan penghitungan suara di Michigan.
Hingga Kamis (5/11/2020) pukul 19.25 WIB, Biden masih unggul 264 dibanding 214 suara elektoral Trump.
Sejumlah negara bagian masih diperebutkan suaranya elektoralnya, dan keputusan mungkin terjadi dalam beberapa jam atau beberapa hari ke depan.
Ini dikarenakan pemilu berlangsung di masa pandemi, kemungkinan jumlah suara yang masuk tertunda karena hal itu.
Namun, para ahli hukum mengatakan bahwa meskipun mungkin ada keberatan terhadap surat suara tertentu atau prosedur pemungutan suara dan penghitungan, tidak jelas apakah perselisihan semacam itu akan menentukan hasil akhirnya.

Ned Foley, seorang ahli hukum pemilu di Ohio State University, mengatakan pemilu saat ini tidak memiliki bahan yang akan menciptakan situasi seperti dalam pemilihan presiden tahun 2000, yakni saat Mahkamah Agung mengakhiri penghitungan ulang yang mendukung George W. Bush melawan Demokrat, Al Gore.
"Ini masih sangat awal, tetapi saat ini tampaknya tidak jelas bagaimana hal ini akan berakhir di mana Mahkamah Agung AS akan mengambil keputusan," kata Foley.
Baik Partai Republik dan Demokrat sudah mempersiapkan pasukan pengacara untuk bersaing ketat.
Di Tim Biden ada Marc Elias, seorang pengacara pemilu terkemuka di firma Perkins Coie dan mantan pengacara Jenderal Donald Verrilli dan Walter Dellinger.
Sementara itu, tim Trump ada Matt Morgan, penasihat umum kampanye presiden, litigator Mahkamah Agung William Consovoy, dan Justin Clark, penasihat senior kampanye.
Pengacara Trump, Jenna Ellis, pada Rabu membela keinginan Trump untuk menantang penghitungan suara dan mengevaluasi hukumnya.
"Jika kita harus melalui tantangan hukum ini, itu belum pernah terjadi sebelumnya," kata Ellis.
Dia ingin memastikan bahwa pemilu tidak dicurangi.
Baca juga: Trump Kini di Ambang Kekalahan, Apa Saja yang Sudah Dilakukan Selama 4 Tahun Jadi Presiden AS?
Baca juga: Fadli Zon Akui Prediksi Yunarto Wijaya Soal Pilpres AS 2020: Joe Biden Kini Berpotensi Menang

Kasus yang paling dekat dengan penyelesaian oleh Mahkamah Agung adalah sengketa pemilu di Pennsylvania.
Partai Republik menantang keputusan September oleh pengadilan tinggi Pennsylvania yang mengizinkan surat suara yang diberi cap pos pada Hari Pemilihan dan diterima hingga tiga hari kemudian untuk dihitung.
Mahkamah Agung sebelumnya menolak untuk mempercepat banding oleh Partai Republik.
Namun, tiga hakim konservatif tetap membuka kemungkinan untuk mengangkat kasus ini lagi setelah Hari Pemilu.
Bahkan jika pengadilan akan menangani kasus untuk Partai Republik, itu mungkin tidak menentukan pemungutan suara akhir di Pennsylvania, karena kasus ini hanya menyangkut surat suara yang diterima setelah 3 November.
Jika Biden mengamankan 270 suara elektoral tanpa Pennsylvania, kemungkinan perkelahian hukum di negara bagian itu berkurang, kata para ahli hukum.
“Saya pikir Pengadilan akan segera menolak segala upaya oleh Presiden atau kampanyenya untuk memperpendek proses hukum biasa,” kata Steve Vladeck, seorang profesor di University of Texas di Austin School of Law.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)