Senin, 1 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

AS Cabut Visa Presiden Palestina dan Pejabatnya, Dilarang Ikut Sidang PBB

AS akan tolak dan cabut visa pejabat Palestina termasuk Presiden Mahmoud Abbas agar tidak menghadiri sidang Majelis Umum PBB pada September mendatang.

Foto PBB/Marco Castro
MAHMOUD ABBAS - Foto diambil dari website PBB, Kamis (24/4/2025), terlihat Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, menyampaikan pidato pada debat umum sesi keenam puluh empat Majelis Umum pada 25 September 2009. Pada 29 Agustus 2025, AS mengatakan akan menolak dan mencabut visa pejabat Palestina termasuk Presiden Mahmoud Abbas agar tidak menghadiri sidang Majelis Umum PBB pada September mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat (AS) mengumumkan akan menolak visa masuk dan mencabut visa yang ada bagi pejabat senior Otoritas Palestina (PA), termasuk Presiden Palestina, Mahmoud Abbas.

Keputusan ini bertujuan mencegah mereka menghadiri pertemuan Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendatang di New York, AS. 

Seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS mengatakan Abbas dan sekitar 80 warga Palestina lainnya akan terpengaruh oleh keputusan tersebut.

Namun, misi PA di PBB yang terdiri dari para pejabat yang secara permanen bermarkas di sana, tidak akan dimasukkan dalam pembatasan tersebut.

"Menteri Luar Negeri, Marco Rubio, menolak dan mencabut visa bagi anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina (PA) menjelang Sidang Umum PBB," kata Departemen Luar Negeri AS mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (29/8/2025).

Departemen tersebut menilai PLO dan PA gagal untuk memenuhi prospek perdamaian dengan Israel.

"Demi kepentingan keamanan nasional kita, kita harus meminta pertanggungjawaban PLO dan Otoritas Palestina atas kegagalan mereka memenuhi komitmen dan merusak prospek perdamaian," lanjutnya.

Departemen Luar Negeri AS mendesak PA dan PLO harus menolak kelompok perlawanan yang memusuhi Israel, menolak proses hukum terhadap Israel di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ), serta menolak pengakuan negara Palestina.

Setelah PA dan PLO melakukan hal tersebut, AS akan menganggap PA dan PLO serius sebagai mitra perdamaian.

"Sebelum mereka dapat dianggap serius sebagai mitra perdamaian, Otoritas Palestina dan PLO harus menolak kelompok perlawanan, kampanye perang hukum di ICC dan ICJ, dan upaya pengakuan sepihak atas status kenegaraan Palestina," jelasnya, lapor Reuters.

Namun, pejabat Palestina menolak tuduhan tersebut dan mengatakan perundingan yang dimediasi AS selama beberapa dekade gagal mengakhiri pendudukan Israel dan mengamankan negara Palestina yang merdeka.

Baca juga: Israel Tetapkan Gaza Jadi Zona Perang, Peringatkan Bakal Ada Serangan Besar Dalam Waktu Dekat

Palestina Kecewa dengan Keputusan AS

Kantor Presiden Palestina menyatakan penyesalannya atas keputusan Departemen Luar Negeri AS.

Mereka menekankan keputusan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan "perjanjian markas besar", yaitu AS umumnya diwajibkan untuk mengizinkan akses diplomat asing ke PBB di New York.

Namun, Washington menyatakan dapat menolak visa dengan alasan keamanan, ekstremisme, dan kebijakan luar negeri.

Selain itu, kantor Presiden Palestina mendesak pemerintah AS untuk mempertimbangkan kembali dan membatalkan keputusan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan