Rabu, 3 Juni 2026

Krisis Myanmar

Junta Myanmar Larang Warga Tonton TV Satelit, Pelanggarnya Terancam Dipenjara dan Denda Rp 4,6 Juta

Junta Myanmar larang warga sipil menonton televisi satelit, dan bagi mereka yang melanggar akan dikenai hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 4,6 juta.

Tayang:
Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
AFP/STR
Demonstran antikudeta militer Myanmar - Junta Myanmar larang warga sipil menonton televisi satelit, dan bagi mereka yang melanggar akan dikenai hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 4,6 juta. 

Dikatakan kelompok itu, pasukannya telah menewaskan sedikitnya empat tentara Myanmar dan melukai 10 lainnya dalam bentrokan semalam.

Penduduk desa telah menemukan jenazah yang dipenggal dari seorang administrator lokal yang ditunjuk oleh junta di wilayah barat laut Sagaing, penyiar independen DVB melaporkan.

Penemuan itu terjadi setelah pejabat lokal lainnya ditikam hingga tewas di kota terbesar Myanmar, Yangon.

Berita lain terkait Krisis Myanmar

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved