Rabu, 27 Agustus 2025

Pria asal China yang Bunuh Mantan Istrinya saat Sedang Live Streaming Dijatuhi Hukuman Mati

Seorang pria di China dijatuhi hukuman mati karena telah membunuh mantan istrinya yang saat itu sedang melakukan live streaming.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Arif Fajar Nasucha
Weibo
Lhamo. Seorang pria di China dijatuhi hukuman mati karena telah membunuh mantan istrinya yang saat itu sedang melakukan live streaming. 

"Toleransi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang serius telah turun secara signifikan."

Lu mengatakan undang-undang KRDT itu telah memperkuat definisi kekerasan dalam rumah tangga yang meliputi pelecehan emosional serta fisik.

UU juga berlaku bagi korban dan pelaku yang tinggal bersama meskipun bukan keluarga.

"Ini menunjukkan konsep dasar hukum negara hukum dalam hal anti kekerasan dalam rumah tangga," katanya.

Namun penegakannya dirasa kurang.

Masih ada rintangan termasuk mengatasi tabu dan nilai-nilai tradisional di antara masyarakat dan pihak berwenang, khususnya di daerah pedesaan, ungkap Lu.

Lu menyebut banyak wanita di daerah pedesaan sering kembali kepada suaminya yang kasar, hanya karena mereka tidak memiliki dukungan finansial atau lainnya setelah mencoba untuk pergi.

"Kurangnya sistem dukungan sosial bagi perempuan yang mengalami kekerasan gender, termasuk pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga," kata Lu.

"Korban sendirian menghadapi pelakunya."

Saudara perempuan Lhamo, Dolma, mengatakan Tang sudah sering dilaporkan ke polisi oleh istrinya.

Tang sudah berulang kali melakukan kekerasan pada Lhamo setelah pernikahan mereka.

Setelah Lhamo meninggalkannya pertama kali pada Maret 2020, Tang diduga memaksanya untuk rujuk dengan mengancam anak-anak mereka.

"Tang terus melakukan kekerasan," kata Dolma kepada New York Times.

Lhamo kemudian mengajukan gugatan cerai untuk kedua kalinya pada bulan Juni.

Ia lalu menjauh dan tinggal bersama keluarganya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan