China: Buronan Korea Utara ditangkap kembali setelah berhasil kabur selama 40 hari
Pembelot dari Korea Utara ini diburu polisi China setelah melakukan pembobolan penjara yang berani.
China merepatriasi secara paksa warga Korea Utara meskipun mereka telah meratifikasi Konvensi PBB 1951 tentang Pengungsi, yang mewajibkan penandatangan tidak mengembalikan pengungsi ke negaranya bila itu menempatkan mereka pada risiko penganiayaan atau penyiksaan.
China menganggap pembelot sebagai migran ilegal ketimbang pengungsi, yang membuat negara tersebut bisa memperlakukan mereka sebagai kriminal dalam sistem hukumnya.
Pada 2014, Komisi Penyelidikan PBB tentang hak asasi manusia mengatakan Korea Utara bertanggung jawab atas "pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis, secara luas, dan berat" juga "kejahatan atas kemanusiaan".
[removed]!function(s,e,n,c,r){if(r=s._ns_bbcws=s._ns_bbcws||r,s[r]||(s[r+"_d"]=s[r+"_d"]||[],s[r]=function(){s[r+"_d"].push(arguments)},s[r].sources=[]),c&&s[r].sources.indexOf(c)<0){var t=e.createElement(n);t.async=1,t.src=c;var a=e.getElementsByTagName(n)[0];a[removed].insertBefore(t,a),s[r].sources.push(c)}}(window,document,"script","https://news.files.bbci.co.uk/ws/partner-analytics/js/fullTracker.min.js","s_bbcws");s_bbcws('syndSource','ISAPI');s_bbcws('orgUnit','ws');s_bbcws('platform','partner');s_bbcws('partner','tribunnews.com');s_bbcws('producer','indonesian');s_bbcws('language','id');s_bbcws('setStory', {'origin': 'cps','guid': '33c1617e-bcc5-49e3-b96c-d233043bd321','assetType': 'STY','pageCounter': 'indonesia.world.story.59316061.page','title': 'China: Buronan Korea Utara ditangkap kembali setelah berhasil kabur selama 40 hari','published': '2021-12-01T07:44:42Z','updated': '2021-12-01T07:44:42Z'});s_bbcws('track','pageView');[removed]