Sri Lanka Bangkrut
Ketua Parlemen Sri Lanka Beberkan Proses Konstitusional untuk Menunjuk Presiden Baru
Pemilu di Sri Langka diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Pemilihan Presiden (Ketentuan Khusus) Nomor 2 Tahun 1981
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Eko Sutriyanto
businessnews.lk
Mahinda Yapa Abeywardena - Juru Bicara Parleman (DPR)Â Sri Lanka, Mahinda Yapa Abeywardena menyampaikan rincian terkait proses konstitusional untuk mengangkat Presiden baru, menyusul pengumuman pengunduran diri yang disampaikan Gotabaya Rajapaksa sebagai Presiden Sri Lanka pada Jumat lalu
Dikutip dari laman www.adaderana.lk, Minggu (10/7/2022), pengumuman tersebut muncul beberapa jam setelah orang-orang yang menyerukan pengunduran diri Presiden Gotabaya Rajapaksa dan pemerintahannya, menyerbu ke Kediaman Resmi Presiden di Benteng Kolombo pada Sabtu kemarin.
Mereka telah menerobos barikade yang dipasang di jalan masuk ke Rumah Presiden Gotabaya Rajapaksa untuk mencapai tempat itu dan mendudukinya.
Namun belum sampai tanggal itu, Rajapaksa sudah kabur ke luar negeri yakni Singapura.
Rekomendasi untuk Anda