Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA
Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang sebelumnya juga memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dan memperkuat vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Berdasarkan keterangan di situs resmi MA, putusan itu dibacakan MA pada 8 Desember 2022 dengan nomor 5642 K/PID.SUS/2022.
Pada 4 April 2022, Herry Wirawan mendapat vonis hukuman mati dari hakim Pengadilan Tinggi Bandung, yang mengabulkan banding dari jaksa, atas kasus pemerkosaan 13 santriwati. Herry juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Herri Swantoro.
Sedangkan biaya restitusi yang harus dibayar Herry senilai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.
Pengadilan Tinggi Bandung juga menetapkan "merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya yang sudah disita maupun yang belum..."
Vonis yang diterima Herry ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukumnya dengan penjara seumur hidup pada Februari lalu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menuntut Herry dengan hukuman mati.
Jaksa lalu mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup itu ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Terkait hukuman pembayaran restitusi untuk korban, majelis hakim PN Bandung sebelumnya membebankan kepada negara. Namun, hakim PT Bandung memutuskan membebankan pembayaran itu kepada terdakwa dengan pertimbangan agar memunculkan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual atas anak-anak.
Keluarga korban kecewa saat Herry divonis seumur hidup
Sebelumnya, pihak keluarga dari salah satu santriwati korban pemerkosaan yang dilakukan Herry mengaku kecewa atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2).
Paman korban, Hidmat Dijaya, mengatakan keponakan beserta keluarganya menangis ketika mendengar vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar Herry dihukum mati dan diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
"Sangat kecewa lah keluarga, sekarang lagi nangis. Kalau seperti ini nanti banyak ustad lagi yang mencabuli, saya jamin kalau hanya seperti ini pembelajarannya, enggak ada jeranya," kata Hidmat kepada wartawan Yuli Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
"(Harapan kami) ada kebirinya kalau seumur hidup. Lolos dari hukuman mati enggak apa-apa, asal ada (hukuman) kebirinya," lanjut Hidmat.
Dia melanjutkan, korban dan keluarganya telah "merasa sakit, kecewa, dan terluka" atas perbuatan Herry.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.