Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA
Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang sebelumnya juga memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Minimnya sorotan publik terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren ini memicu pertanyaan tentang pengawasan di lingkup pondok pesantren yang tertutup.
Padahal, merujuk data Komnas Perempuan pada periode 2015 - 2019, kekerasan seksual di lingkungan pesantren di posisi kedua terbanyak setelah universitas.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, menyebut selama ini "belum ada intervensi" pengawasan di pesantren, termasuk terkait kekerasan seksual.
Hal itu diakui oleh kementerian yang mengurusi pesantren, Kementerian Agama, yang menyebut dalam posisi dilematis menyikapi kekerasan seksual di lingkup pesantren yang tertutup dan enggan diintervensi.
'Tak bersosialisasi dengan warga'
Bangunan Rumah Tahfidz Al Ikhlas, yang terletak di kota Bandung, Jawa Barat, tampak kosong dan sepi, Rabu siang (8/12).
Di depan bangunan mewah bertingkat itu terlihat sejumlah papan nama, antara lain Rumah Tahfidz Al Ikhlas, Forum Komunikasi Pendidikan Al Quran, dan Koperasi Syariah Al Ikhlas.
Salah satu warga, Suyatna, menyebut pemilik rumah itu, HW, "tak bersosialisasi" dengan warga sekitar.
Perempuan yang tinggal berdekatan dengan rumah itu mengatakan sejak awal pandemi Covid 19, tidak terlihat ada kegiatan di rumah bercat kuning itu.
Biasanya, beberapa kali terlihat ada murid rumah tahfidz yang berkegiatan di bangunan tersebut. Suyatna menyebut semua murid berjenis kelamin perempuan atau biasa disebut santriwati.
"Ada (santri) sebelum pandemi, setelah pandemi, bubar aja. (Santrinya) pada nginap, cewek semua," kata ujar Suyatna.
"Enggak dengar di sini (ada kasus kekerasan seksual), tahu-tahu si santri sudah pindah semua," kata Azid, warga yang lain.
Tak banyak warga mengetahui bahwa di lokasi itu pernah menjadi saksi bisu pemerkosaan yang dilakukan HW, pemilik dan pengurus rumah mengaji tersebut terhadap belasan santrinya.
Rumah itu adalah salah satu lokasi - yang lain termasuk beberapa lokasi pesantren, hotel dan apartemen - tempat Herry diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri perempuan di bawah umur
Hikmat, paman salah satu korban:
'Berat betul bebannya...'
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.