KPK tahan Lukas Enembe, tiba di Gedung Merah Putih dari RSPAD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe selama 20 hari terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai…
Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/01).
Berdasarkan pemantauan sejumlah media, Lukas Enembe dibawa ke KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dengan pengawalan ketat.
Di Gedung Merah Putih, dia tampak memakai rompi oranye KPK dengan kursi roda dan tangan diborgol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Papua Lukas Enembe selama 20 hari terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam proyek pembangunan infrastruktur.
Lukas sebelumnya dibawa oleh penyidik KPK ke RSPAD Gatot Subroto begitu tiba di Jakarta pada Selasa (10/01) malam untuk diperiksa.
Sebelum ditangkap, Lukas mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.
"Pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD. Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa menentukan namun pada prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami akan segera memeriksa saudara LE," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.
Terkait permintaan pengacara agar Lukas dirawat di Singapura, Firli mengatakan, "Sampai hari ini saya meyakini kemampuan profesional dokter kita, fasilitas rumah sakit kita sudah cukup memadai".
Baca Juga:
- Isu 'politisasi' dan 'kriminalisasi' penetapan tersangka Gubernur Papua oleh KPK, ketidakpercayaan publik atau sentimen identitas?
- Polemik ‘dana otsus Papua Rp1000 T‘ di tengah kasus korupsi Gubernur Lukas Enembe
- Gubernur Papua dan dua bupati tersangka rasuah, pegiat: 'Korupsi, hasil dari rangkaian masalah kompleks di Papua'
Keuangan Pemerintah Daerah Papua 'dibekukan sementara'
Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan keuangan pemerintah daerah Papua dibekukan sementara, setelah Gubernur Lukas Enembe ditangkap sebagai tersangka korupsi.
"Sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze, melalui PPATK, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum dulu," kata Menkopolhukam Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (11/01).
Selain itu, Menteri Mahfud MD juga menyerukan kepada pihak yang ia sebut "yang lain-lain" agar tidak melakukan langkah pengrusakan setelah penangkapan Lukas.
"Hukum akan ditegakkan pada siapa pun tanpa pandang bulu," katanya.
Mantan Ketua hakim Mahkamah Konstitusi itu juga menjelaskan alasan penangkapan Lukas Enembe yang ia sebut "terlambat".
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.