Rabu, 20 Agustus 2025

Berita Viral

WNI Lecehkan Wanita saat Umrah: KJRI Jeddah Tak Tahu Ada Persidangan, Kirim Nota Protes ke Saudi

KJRI menyebut tidak mengetahui ada persidangan terkait kasus WNI melecehkan wanita saat umrah. Hal ini membuat KJRI melayangkan nota protes ke Saudi.

AFP
Para jemaah melakukan tawaf di kota suci Mekkah pada 11 Juli 2022, menandai berakhirnya ibadah haji tahun itu. KJRI menyebut tidak mengetahui ada persidangan terkait kasus WNI melecehkan wanita saat umrah. Hal ini membuat KJRI melayangkan nota protes ke Saudi. 

TRIBUNNEWS.COM - Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah mengakui tidak mengetahui adanya kasus WNI bernama Muhammad Said yang tersandung kasus pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon saat menjalankan ibadah umrah.

Hal ini terbukti dari pihak KJRI Jeddah yang menyebut tidak mengetahui adanya persidangan terkait kasus ini.

Sehingga, KJRI Jeddah pun melayangkan nota protes terhadap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi buntut kasus ini.

“KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu (Arab Saudi) bahwa proses pengadilan diselenggarakan tanpa pemberitahuan ke KJRI. KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara,” ujar Konsul Jenderal, Eko Hartono pada Minggu (22/1/2023).

Eko menjelaskan dalam persidangan, Muhammad Said terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.

Baca juga: Konjen Jeddah Benarkan soal Kasus WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah

Akibatnya, dirinya divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda.

“Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar SAR 50.000,” tuturnya.

Di sisi lain, Eko mengungkapkan pihak KJRI Jeddah telah menjenguk Muhammad Said di penjara pada 2 Januari 2023 lalu.

“Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat,” tuturnya.

Terpisah, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, Judha Nugraha menyebut vonis yang dijatuhkan berdasarkan dua orang saksi serta pengakuan dari Muhammad Said.

“Salinan dokumen persidangan menyebut bukti berupa dua orang saksi dan pengakuan MS,” katanya dalam pesan singkat, Senin (23/1/2023).

Lebih lanjut, Judha menyebut KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara baru bagi Muhammad Said terkait langkah hukum selanjutnya.

“KJRI juga telah menunjuk pengacara unutk langkah hukum yang dapat ditempuh,” jelasnya.

Sebelumnya, viral sebuah utas berupa klarifikasi dari pihak keluarga Muhammad Said terkait tuduhan pelecehan seksual tersebut.

Utas yang dibuat oleh akun Twitter bernama @iniakuhelmpink pada Sabtu (21/1/2023) ini menyebut satu di antara anggota keluarganya bernama Muhammad Said dituduh melakukan pelecehan seksual saat tengah beribadah umrah pada November 2022 lalu.

Akun tersebut membeberkan kronologi saat Muhammad Said dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon.

Baca juga: WNI Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah dan Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Klarifikasi

Awalnya, pada 10 November 2022, Muhammad Said bersama ibu, kakak, dan neneknya pergi melakukan tawaf.

Lalu lantaran terlalu banyak orang, ia meminta ibunya agar menunggu di luar Ka’bah.

Sesampainya di depan Ka’bah, Muhammad Said memegang sudut Ka’bah dan merasakan ada seseorang menarik pakaian ihramnya.

“Pas Muhammad Said hampir megang sudut Ka’bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karena takut pakaian ihramnya melorot, dia ditariklah dari belakang kedepannya pakaian itu,” tulis akun tersebut pada Sabtu (21/1/2023).

Namun, tanpa diketahui penyebabnya, Muhammad Said tiba-tiba langsung ditarik oleh dua polisi Arab Saudi dan digelandang ke kantor polisi.

Ia pun mengaku bingung alasan dirinya dibawa ke kantor polisi.

Kemudian, Muhammad Said pun menelepon keluarganya.

Namun, handphone miliknya justru direbut oleh polisi yang menangkapnya.

“Diambil (handphone) sama polisi tersebut, dihapus semua foto-foto dan semua biodata Muhammad Said, sebelumnya sempat menghubungi kami yang i Indonesia karena HP ibunya tidak aktif karena waktu itu ibunya kan masih disekitaran Ka’bah nungguin Muhammad Said,” ujar akun tersebut.

Singkat cerita, polisi Arab Saudi pun menjelaskan alasan Muhammad Said ditangkap.

Muhammad Said disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah wanita asal Lebanon dengan memegang payudara.

Lantaran tidak memahami bahasa Arab, Muhammad Said pun tak mengetahui apa yang dikatakan polisi tersebut.

Namun, tidak pahamnya dirinya akan bahasa Arab justru dibalas dengan pukulan oleh polisi.

“Posisi saat itu wanita pelapor tidak ada disitu. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran lima hari nanti dibebasin,” katanya.

Baca juga: Komnas Haji dan Umrah: Kenaikan Biaya Haji Sulit Dihindari

Imbas penangkapan tersebut, kini Muhammad Said pun telah menjalani persidangan di Arab Saudi dan divonis dua tahun penjara.

Akun tersebut menuliskan bahwa tidak ada bukti satu pun yang dihadirkan selama persidangan.

Bahkan saksi yang dihadirkan hanyalah dua polisi yang menangkap Muhammad Said.

Sementara, wanita Lebanon yang mengaku menjadi korban tidak pernah hadir selama persidangan.

Dipaksa Mengakui

Selama ditahan di Arab Saudi, Muhammad Said mengadu ke keluarganya bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dia lakukan.

“Tiap hari kami komunikasi Muhammad Said nangis-nangis (btw hpnya disita jadi pakai telfon yang ada di kantor polisi itu, durasinya 5 menit) dia ngadu, katanya disuruh ngaku kalau beliau melakukan hal keji itu tapi dia tetap bersih keras membantah kalau beliau tidak melakukan itu,” jelas akun tersebut.

Baca juga: Cerita Korban Umrah Murah First Travel Depok: Keluarga Suyono Kehilangan Uang Rp 85 Juta

Namun, akun tersebut menuliskan bahwa ada sebuah surat yang disebut berasal dari kedutaan dan diketahui oleh Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umrah Sulawesi Selatan.

Isi surat tersebut yaitu Muhammad Said mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon tersebut.

“Padahal Muhammad Said sudah sumpah-sumpah ditambah suci nangis-nangis bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korbanpun tidak pernah ada di pengadilan,” jelas akun itu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Berita Viral

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan