Polda Lampung hentikan kasus TikToker Bima, pakar sebut unsur ujaran kebencian yang dituduhkan 'tidak kena'
Kepolisian Daerah Lampung menghentikan penyelidikan kasus yang menjerat Bima Yudho Saputro, kreator konten asal Kabupaten Lampung…
Kendati kata Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap laporan tersebut.
Dia juga menyebut, keputusan Polda Lampung untuk tetap melanjutkan proses kasus Bima sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Operasional Manajemen Tindak Pidana.
"Setiap penyidik menerima pengaduan wajib untuk dilakukan penyelidikan dan tidak boleh polisi menolak setiap laporan dari masyarakat. Nanti dikomplain," jelasnya pada Senin (17/04).
Namun pada konferensi pers yang digelar Selasa (18/04) Dirreskrimsus Polda Lampung, Donny Arief Praptomo, mengatakan polisi resmi menghentikan penyelidikan kasus Bima.
Alasannya setelah melakukan gelar perkara dan mendengarkan keterangan saksi ahli, "laporan atas nama Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana".
"Kami simpulkan bukan tindak pidana. Atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya," jelas Donny Arief Praptomo.
Tuduhan ujaran kebencian 'tidak kena'
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menerangkan dalam mengusut suatu tindak pidana kepolisian berpijak pada dua hal: locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana dan tempus delicti atau waktu terjadinya suatu tindak pidana.
Dalam perkara Bima, locus delicti-nya terpenuhi. Akan tetapi tempus delicti-nya bukan di wilayah hukum Indonesia.
Agar laporan ini bisa naik ke tahap penyidikan, kepolisian harus melakukan upaya pro justitia dengan memanggil terlapor yang berada di Australia.
Di sinilah masalahnya, sebab hukum nasional Indonesia tidak bisa menjangkau orang di luar negeri kecuali kejahatan trans-nasional seperti terorisme.
"Tapi bagaimana mau meng-enforce orang yang di luar negeri? Sementara ini [kasus Bima] perbuatan biasa," ujarnya.
Selain itu, menurut Chudry, kata 'dajjal' yang disampaikan Bima tidak termasuk dalam ujaran kebencian yang mengandung SARA.
Ujaran kebencian itu, sambung dia, biasanya ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu dan tidak berdasarkan fakta.
"Pasal ujaran kebencian tidak kena. Itu bukan ujaran kebencian, tapi penghinaan ringan saja."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.