Jumat, 8 Agustus 2025

Presiden Jokowi luncurkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh

Presiden Joko Widodo akan memulai misi penyelesaian 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu secara non-yudisial di…

Pasalnya tidak semua korban pelanggaran HAM berat di Aceh tercatat di Komnas HAM maupun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR Aceh) lantaran trauma dengan janji-janji pemerintah.

Jauh sebelum adanya Tim PPHAM, sambung Azharul, pemerintah di masa B.J Habibie dan Megawati Soekarnoputri juga pernah menawarkan bantuan serupa. Tapi itu semua "janji palsu," kata Azharsul.

Itu mengapa saat ini banyak korban skeptis dengan misi Presiden Joko Widodo.

"Jadi jangan lagi melimpahkan kesalahan pada korban dengan mengatakan 'Siapa suruh tidak mau atau menolak?'"

Menurut dia, Tim PPHAM membutuhkan pendekatan baru untuk mendapat kepercayaan para korban. Kalau perlu menggelar pertemuan beberapa kali.

'Penyelesaian yudisial mimpi besar kami'

Lebih dari itu, Azharul mendesak Presiden Jokowi untuk tidak melupakan jalur penyelesaian secara hukum atau yudisial.

Menurutnya, tanpa menyeret para pelaku pelanggar HAM berat ke pengadilan sama saja negara melepaskan tanggung jawabnya.

"Peristiwa pelanggaran HAM pun akan terulang lagi di masa depan dan menimbulkan kultur impunitas."

Murtala yang merupakan Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA juga meminta pemerintah mendorong proses yudisial di Kejaksaan Agung.

Bagi para korban, katanya, penyelesaian di meja pengadilan adalah mimpi besar mereka.

"Hasil musyawarah kami, hasil mufakat kami, bincang-bincang kami, silakan saja pemerintah ingin melakukan pemulihan, tetapi jangan ditutup pintu proses Pengadilan HAM," jelasnya.

"Presiden Jokowi juga harus mengatakan begitu. Kan itu kewajiban negara untuk pemenuhan hak korban," sambungnya.

Baca juga:

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasca Rumoh Geudong, Faridah, juga menyambut baik penyelesaian non-yudisial Presiden Jokowi.

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan