Presiden Jokowi luncurkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh
Presiden Joko Widodo akan memulai misi penyelesaian 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu secara non-yudisial di…
"Sudah 34 tahun tragedi ini terjadi, ada korban yang sampai hari ini masih membekas diingatan saya, bagaimana perempuan itu diperkosa selama delapan bulan pada pos itu, lalu korban lain yang sedang hamil tiga bulan, karena suaminya GAM lalu dia juga ikut dibawa ke pos itu," kata Faridah, kepada wartawan Hidayatullah yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Baca juga:
Soal penyelesaian yudisial atau secara hukum, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah berusaha memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan proses yudisial.
Presiden lantas memerintahkan Menkopolhukam, Mahfud Md, untuk mengawal dua proeses tersebut agar cepat terlaksana.
Anggota Tim Pelaksana Pemantau PPHAM, Beka Ulung Hapsara, berkata komitmen pemerintah tak bergeser dari pernyataan Presiden Jokowi pada tanggal 11 Januari 2023 itu.
Adapun mengenai pendataan, katanya, para korban dan keluarga tidak perlu khawatir. Sebab Tim PPHAM akan terus mengidentifikasi para korban yang belum terdata.
"Data ini sesuatu yang dinamis dan tentu saja belum berhenti pada angka tertentu," imbuhnya.
Hingga saat ini, kata dia, Tim PPHAM di lapangan berupaya mendatangi para pendamping korban ataupun organisasi yang menaungi para korban.
Langkah lain yang ditempuh mengumpulkan data para korban dan keluarga mereka dari pemerintah daerah.
"Karena pemda punya aparat sampai ke desa-desa."
"Atau korban yang merasa belum terdata bisa langsung menemui Tim PPHAM, Komnas HAM atau Lembaga Perlindungan Saksi Korban."
Dari sumber-sumber informasi itulah Tim PPHAM, kata Beka Ulung, bakal memverifikasi ulang data korban yang masih hidup dan yang telah meninggal dan memiliki ahli waris.
Kepada mereka, Tim PPHAM akan mendengarkan kebutuhan mereka untuk dipenuhi pemerintah.
"Yang pasti negara mencoba menyediakan dan memfasilitasi kebutuhan pemulihan korban dan keluarga selengkap mungkin."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.