Jumat, 5 September 2025

Otoritas Hong Kong Imbau Warganya untuk Pelototi Orang-orang yang Merokok di Tempat yang Dilarang

Pekan lalu, Hong Kong secara resmi meluncurkan proposal konsultasi untuk usulan strategi anti-merokok yang baru.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Endra Kurniawan
Freepik
Ilustrasi dilarang merokok. Pekan lalu, Hong Kong secara resmi meluncurkan proposal konsultasi untuk usulan strategi anti-merokok yang baru. Termasuk di antaranya, warga diminta pelototi orang-orang yang merokok di tempat yang dilarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala departemen kesehatan Hong Kong, Lo Chung-mau mendesak masyarakat untuk "menatap" orang-orang yang nekat merokok di area bebas rokok.

Dilansir Independent, rencana Lo Chung-mau tersebut adalah untuk mencegah orang-orang merokok di daerah yang dilarang merokok.

“Ketika masyarakat melihat orang-orang merokok di area bebas rokok, meskipun tidak ada petugas penegak hukum yang muncul, pelototi saja para perokok tersebut,” kata Dr Lo di Dewan Legislatif Hong Kong pada hari Jumat (14/7/2023) lalu.

Dr Lo mengatakan Hong Kong perlu menumbuhkan budaya di mana “orang bersedia mematuhi hukum”.

Ia menambahkan bahwa ada rencana untuk meningkatkan tindakan penegakan hukum untuk mencapai tujuan ini.

Dr Lo menjawab persoalan tentang pembentukan kota bebas tembakau.

Baca juga: Lidah Pria di Ohio AS jadi Hijau dan Berbulu Akibat Merokok

Ia ingin menunjukkan bahwa tanggung jawab menangkap perokok tidak dapat dibebankan hanya pada polisi.

Hong Kong saat ini sedang dalam proses memperkuat langkah-langkah anti-tembakau.

Menurut peraturan yang berlaku saat ini, warga dilarang merokok di dalam restoran, tempat kerja, ruang publik dalam ruangan, dan area publik luar ruangan tertentu.

Hong Kong mendenda orang yang merokok di tempat terlarang sebesar HK$1.500 (Rp2,8 juta).

Kota ini juga mempertimbangkan untuk menaikkan pajak rokok dan mempertimbangkan untuk menerapkan larangan yang akan mencegah individu yang lahir setelah tahun tertentu untuk membeli produk tembakau.

“Tidak ada yang akan mengatakan bahwa diperlukan undang-undang agar orang mengantre bus di halte," ujar Dr Lo.

"Masyarakat kita mampu menciptakan budaya di mana orang akan mematuhi aturan mengantre saat menunggu bus."

"Saya berharap seluruh masyarakat dapat membangun budaya tanpa rokok."

Awal pekan lalu, pemerintah Hong Kong secara resmi meluncurkan proposal konsultasi untuk usulan strategi anti-merokok yang baru.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, tembakau membunuh lebih dari 8 juta orang setiap tahun.

“Lebih dari 7 juta dari kematian tersebut adalah akibat dari penggunaan tembakau secara langsung sementara sekitar 1,2 juta lainnya adalah akibat dari perokok pasif yang tidak merokok,” tulis WHO di situs webnya.

ilustrasi dilarang merokok
ilustrasi dilarang merokok (freepik)

Baca juga: Menhan Prabowo Ungkap Sudah Ingatkan Susi Pudjiastuti Berhenti Merokok

Meksiko, Negara yang Baru-baru Ini Terapkan Larangan Merokok

Meksiko telah sepenuhnya melarang merokok di semua tempat umum termasuk di hotel dan pantai, sejak awal tahun 2023.

Dilaporkan Euro News, sebelumnya larangan merokok hanya berlaku di angkutan umum, bar, tempat kerja dan restoran.

Tetapi mulai 15 Januari, pemerintah Meksiko telah memperluas undang-undang untuk mencakup semua ruang publik dalam dan luar ruangan seperti hotel, resor, pantai, taman, dan di mana pun anak-anak biasa berkumpul.

Satu-satunya tempat legal untuk merokok tembakau di Meksiko adalah di dalam rumah pribadi atau ruang terbuka pribadi.

Meksiko sekarang memiliki salah satu undang-undang anti-tembakau paling ketat di dunia.

Turis yang merokok di depan umum dapat menghadapi denda antara $50 dan $300, menurut Reuters.

Mereka yang menolak bekerja sama dengan larangan tersebut juga bisa menghadapi hukuman 36 jam penjara.

Regulasi seputar rokok elektrik dan vape juga diperketat.

Perangkat ini tidak dapat diimpor, dijual, atau digunakan di ruang publik di Meksiko.

DILARANG MEROKOK - Pegunjung melintasi papan bertuliskan larangan merokok di salah satu pintu masuk Bandung Electronic Center (BEC), Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Selasa (18/4/2017). Pusat perbelanjaan elektronik terbesar di Kota Bandung itu menyediakan tempat khusus untuk merokok
DILARANG MEROKOK - Pegunjung melintasi papan bertuliskan larangan merokok di salah satu pintu masuk Bandung Electronic Center (BEC), Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Selasa (18/4/2017). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Alasan Pemkot Solok Beri Hadiah Rp 1 Juta bagi Warga yang Berhenti Merokok

Larangan merokok di tempat lain

Meksiko bukan satu-satunya negara dengan undang-undang merokok yang ketat.

Irlandia, Yunani, Hongaria, dan Malta sudah memiliki batasan serupa.

Tahun lalu, Kosta Rika juga melarang merokok di semua tempat umum termasuk bar, restoran, dan halte bus.

Aturan praktisnya adalah, jika Anda membuat orang lain terpapar asap rokok, maka Anda tidak bisa merokok di sana.

Tetapi meskipun jika merokok di depan umum adalah legal, di banyak negara ada beberapa area tertentu di mana seseorang dapat dikenakan denda karena merokok.

Beberapa kota seperti Barcelona juga telah melarang merokok di pantai untuk menghentikan pembuangan sampah sembarangan.

Lebih dari 100 dari 3.514 pantai di negara itu memberlakukan larangan itu pada 1 Juli tahun lalu termasuk pulau Costa del Sol dan Balearic.

Resor Ski Les Gets Prancis yang populer juga telah melarang merokok di seluruh area komunalnya untuk menjaga agar puntung rokok tidak mencemari lingkungan.

Tak hanya rokok, di beberapa negara ada juga aturan ketat untuk vape dan rokok elektronik.

Vaping di ruang publik adalah ilegal di Kolombia dan Iran.

Di Turki, membeli rokok elektrik adalah ilegal.

Memiliki e-rokok di Singapura dapat membuat dikenai denda $2.000.

Australia mengharuskan seseorang memiliki resep untuk memiliki rokok elektrik yang mengandung nikotin.

Beberapa negara juga telah melarang rokok elektrik dan vape sepenuhnya termasuk Argentina, Brasil, dan Nepal.

Vaping telah dilarang di Qatar sejak 2014 dan melanggar hukum dapat membuat dikenai denda hingga €2.467 atau tiga bulan penjara.

Turis yang menggunakan rokok elektrik di Thailand juga terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda 30.000 baht.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan