Alasan Swedia Membiarkan Aksi Pembakaran Al Quran Meski Mendapat Kecaman Internasional
Aksi pembakaran Al Quran tengah marak di Swedia, tetapi mengapa pemerintah diam saja? Ini alasan mengapa Swedia membiarkan tindakan seperti itu.
Penulis:
Tiara Shelavie
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Aksi penodaan dan pembakaran Al Quran akhir-akhir ini di Swedia telah memicu kemarahan dari negara-negara Muslim.
Kamis (20/7/2023) lalu, seorang warga Irak yang tinggal di Swedia menginjak dan menendang kitab suci Islam di luar Kedutaan Besar Irak di Stockholm.
Aksi itu diizinkan oleh polisi Swedia, yang menjaga ketertiban dari beberapa demonstran yang kontra.
Pria Irak yang sama juga membakar Al Quran di depan masjid Stockholm pada Juni lalu dalam protes serupa yang diawasi oleh polisi.
Negara-negara seperti Iran, Irak dan Lebanon menggelar aksi protes sejak Jumat (21/7/2023) meminta otoritas Swedia bertindak atas aksi semacam itu.
Perdana Menteri Irak, Mohammed Shia al-Sudani bahkan memerintahkan pengusiran duta besar Swedia dari Irak dan penarikan duta Irak dari Swedia.
Baca juga: Sejumlah Aksi Pembakaran Al-Quran di Swedia hingga Mendapat Kecaman Internasional
Namun mengapa tindakan seperti itu diperbolehkan di Swedia?
Apakah menodai Quran diperbolehkan di Swedia?
Mengutip Euronews, tidak ada hukum di Swedia yang secara khusus melarang pembakaran atau penodaan Alquran atau kitab agama lainnya.
Seperti banyak negara Barat, Swedia tidak memiliki undang-undang penistaan.
Bisakah otoritas Swedia menghentikan tindakan seperti itu?
Banyak negara Muslim telah meminta pemerintah Swedia untuk menghentikan pengunjuk rasa membakar Al Quran.
Namun di Swedia, terserah kepada polisi, bukan pemerintah, untuk memutuskan apakah mengizinkan demonstrasi atau pertemuan publik.
Kebebasan berbicara dilindungi oleh konstitusi Swedia.
Polisi memerlukan alasan khusus untuk menolak izin demonstrasi atau pertemuan publik, seperti risiko terhadap keselamatan publik dan lainnya.
Polisi Stockholm pernah menolak dua permohonan untuk protes pembakaran Al Quran pada bulan Februari, dengan mengutip penilaian dari Dinas Keamanan Swedia bahwa tindakan semacam itu dapat meningkatkan risiko serangan teror terhadap Swedia.

Baca juga: Massa Serbu Zona Hijau Baghdad atas Aksi Pembakaran Salinan Al-Quran
Namun pengadilan kemudian membatalkan keputusan tersebut, mengatakan polisi perlu menyebutkan ancaman yang lebih nyata.
Apakah pembakaran Al-Qur'an dapat dianggap sebagai ujaran kebencian?
Undang-undang ujaran kebencian Swedia melarang penghasutan terhadap kelompok orang berdasarkan ras, etnis, agama, orientasi seksual, atau identitas gender.
Ada yang mengatakan membakar Al-Quran merupakan hasutan terhadap umat Islam dan harus dianggap sebagai ujaran kebencian.
Sementara pihak lain mengatakan kritik terhadap agama harus dilindungi dengan kebebasan berbicara.
Polisi Swedia telah mengajukan tuntutan awal kejahatan rasial terhadap pria yang membakar Alquran di depan masjid di Stockholm pada bulan Juni dan menodai kitab suci Islam lagi pada Kamis lalu.
Tetapi terserah jaksa untuk memutuskan apakah akan mendakwanya secara resmi atau tidak.
Apakah otoritas Swedia mengasingkan Muslim dan Quran?
Beberapa Muslim di Swedia yang sakit hati oleh aksi pembakaran Alquran baru-baru ini mempertanyakan apakah polisi Swedia akan mengizinkan penodaan kitab suci dari agama lain.
Seorang pria Muslim rupanya memutuskan untuk mengujinya.

Ia mengajukan izin untuk melakukan aksi tersebut pada Sabtu lalu di luar Kedutaan Besar Israel di mana dia mengatakan dia bermaksud untuk membakar Taurat dan Alkitab.
Meskipun pejabat pemerintah Israel dan kelompok Yahudi mengutuk tindakan yang direncanakan tersebut dan meminta pihak berwenang Swedia untuk menghentikannya, polisi menyetujui permintaan pria tersebut.
Namun, begitu di tempat kejadian, pria itu membatalkan rencananya.
Bagaimana penistaan agama dipandang di belahan dunia lain?
Penistaan agama dikriminalisasi di banyak negara.
Analisis Pew Research Center mencatat 79 negara dan wilayah memiliki undang-undang atau kebijakan yang melarang penistaan agama.
Penistaan agama didefinisikan sebagai “ucapan atau tindakan yang dianggap menghina Tuhan atau orang atau benda yang dianggap suci.”
Setidaknya di tujuh negara, yakni Afghanistan, Brunei, Iran, Mauritania, Nigeria, Pakistan dan Arab Saudi, penistaan agama membawa potensi hukuman mati.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.